Bandar Lampung – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan keuangan negara. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik berhasil memulihkan kerugian negara melalui penitipan uang pengganti sebesar Rp339.587.056.
Pemulihan kerugian negara tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Teluk Betung Selatan Tahun Anggaran 2022–2024 dengan tersangka berinisial ES, yang merupakan kepala sekolah.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z, S.H., M.H., mengatakan bahwa meskipun penyidikan masih berlanjut melalui proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, penyidik telah menerima penitipan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kepala Cabjari beserta jajaran, serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.
Seluruh dana yang dititipkan tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penitipan Lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, proses penanganan perkara terus berjalan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara guna mendukung tata kelola keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.













