
Waykanan – Diduga terdapat praktik pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan sebuah perusahaan penerbit izin melintas bagi angkutan batu bara. Setiap armada batu bara yang melintas dari perbatasan Waykanan menuju Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, disebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp2,350 juta untuk memperoleh surat jalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat jalan tersebut diterbitkan atas nama Laskita Buana (LB). Dalam sehari, perusahaan tersebut diduga dapat menerbitkan surat jalan sekaligus melakukan pungutan sekitar 30 hingga 40 armada itupun kalau cuaca bagus lebih dari itu angkutan batu bara yang melintas .
Temuan tersebut pun menuai sorotan dari kalangan organisasi wartawan. Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Waykanan, Agus Medi, mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut dalam menerbitkan surat jalan maupun pungutan yang dilakukan terhadap kendaraan angkutan batu bara.
“Yang jadi pertanyaan, apakah perusahaan itu memang memiliki kewenangan atau legalitas untuk mengeluarkan surat jalan seperti itu. Saya sendiri bingung ada apa dengan kepolisian, kenapa didiamkan kalau memang ini pungli,” kata Medi, Senin (3/8/2026).
Menurut Medi, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah sumber, angkutan batu bara tersebut berasal dari tanjung Enim, Sumatera Selatan, dengan tujuan wilayah Jabodetabek.
Ia juga mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut.
“Kalau dari beberapa informasi yang kami terima, yang mengeluarkan surat jalan itu berinisial P, An, dan Do. Kami belum mengetahui apa kapasitas maupun kewenangan mereka dalam aturan angkutan batu bara,” ujarnya.
Medi meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan legalitas penerbitan surat jalan tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada setiap armada.
Menurutnya, apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang mengatur kewenangan pihak swasta menerbitkan surat jalan dan melakukan pungutan, maka praktik tersebut harus segera dihentikan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin tahu aturannya seperti apa. Apakah orang sipil atau perusahaan tertentu memang diperbolehkan mengeluarkan surat jalan seperti itu. Kalau memang tidak memiliki kewenangan, kenapa selama ini didiamkan. Harus jelas aturannya supaya masyarakat juga tahu,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini angkutan batu bara kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai memberikan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan bertonase besar tersebut. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan operasional angkutan batu bara, termasuk administrasi perjalanannya, harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih lanjut dan detail tunggu edisi mendatang kita akan kupas sampai akarnya
( TIM )













