MalangUncategorized

Polemik Warga Desa Turirejo Dengan Pengembang Dapur MGB Berakhir Damai

Redaksi
13
×

Polemik Warga Desa Turirejo Dengan Pengembang Dapur MGB Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

‎Malang,
Dimana sebelumnya , warga RT-03 RW – 03 Desa Turirejo,kecamatan Lawang ,dampingi Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPK) Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecamatan Lawang membuat pengaduan ke Mapolsek Lawang. Jumat 9 april 2026 Mereka mengeluhkan pengurukan tanah Dapur MBG tidak memiliki ijin lingkungan,
Pada hari ini rabu 22 April kedua belah pihak sepakat damai , yang di fasilitasi oleh pihak Polsek Lawang, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lawang, AKP H. M. Lutfi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syafril Arisandi serta Bhabinkamtibmas Desa Turirejo. Sementara itu kedua belah pihak di hadiri oleh pengembang Gus Salim beserta timnya, Warga diwakili oleh Mega Ratna Widarni Prihati dan Supriadi , didampingi langsung oleh Plt, Camat LSM LIRA Heru Tribowo ( Debor ) selaku penerima kuasa Pendampingan Warga , juga beberapa pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Malang.
‎ Dalam proses mediasi sempat terdengar secara sepintas adanya ketegangan akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Namun situasi berhasil diredam oleh Kapolsek Lawang, dan dialog konstruktif menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.



‎Adapun poin penting yang menjadi tuntutan warga yang disampaikan oleh Ibu mega dan pak Supriadi sehingga menghasilkan poin kesepakatan diantaranya:

‎1. Pihak pengembang bersedia memperbaiki jalan kampung yang rusak akibat aktivitas kendaraan proyek.

‎2. bertanggung jawab akan Pembangunan kembali pos kamling di lokasi yang disepakati warga nantinya.

‎3. Mengutamakan secepatnya melakukan perbaikan pengerukan tanah yang mengenai rumah warga serta membuat plengsengan sehingga tidak mengganggu batas rumah warga setempat.

Sementara itu, ‎sebagai bentuk itikad baik, pihak pengembang atau yang bertanggung jawab Gus Salim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas adanya persoalan di pembangunan proyek tersebut.

‎“Kami memohon maaf kepada warga Turirejo atas diskomunikasi dan sikap kami yang kurang tepat. Kami siap memenuhi seluruh kesepakatan dan kembali menjalin silaturahmi dengan warga” ujarnya.

‎Terlebih, Gus salim berterima kasih kepada polsek lawang yang telah menjembatani dalam persoalan ini.

” Saya pribadi berterimakasih kepada Pak Kapolsek dan jajarannya, telah mengundang kami semua, sehingga persoalan yang sebelumnya sempat viral dan membuat gaduh di wilayah lawang, akhirnya pada hari menemukan titik temu yang baik dan kami siap menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab dan berita acara yang akan sebentar lagi ditandatangani bersama”. Ungkapnya.

Ditempat yang sama, ‎dari pihak warga, yang diwakili oleh Mega Ratna dan supriadi juga menyampaikan permohonan maaf dengan penuh haru. Ia menegaskan bahwa warga tidak berniat menghambat proyek pembangunan nasional, namun hanya ingin memastikan kepentingan lingkungan tetap diperhatikan.

‎“Kami hanya berharap hak dan kenyamanan warga tidak diabaikan, apalagi kami selaku RT 03, penuh tanggungjawab apapun yang terjadi dilingkungan kami, kami sebagai warga tidak membutuhkan ganti rugi materi sepeserpun, namun kami hanya menuntut hak lingkungan aman, tidak diabaikan dan yang rusak harus diperbaikinya, itu saja, rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk teman teman LSM LIRA dan Polsek Lawang, sehingga kami legah dan bisa meneruskan kabar baik ini ke warga,” ucapnya penuh tangis dalam ruang rapat.

Tak hanya itu, ‎Kapolsek Lawang dalam penutup mediasi mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat komunikasi ke depan.

‎“Mari jadikan ini sebagai pembelajaran bersama. Jaga lingkungan tetap kondusif, hormati proses hukum, dan kedepankan musyawarah,” tegasnya Kapolsek Lawang.

Terpisah , plt Camat LSM LiRA Debor , Nama akrabnya , mengucapkan, Puji syukur alhamdulillah , mediasi pada hari ini berjalan lancar , dia mengatakan sejak awal membuat pengaduan ke kami warga RT 03 RW 03 Desa Turirejo yang menjadi lokasi pembangunan proyek MBG, tidak mengajukan tuntutan ganti rugi materi, melainkan fokus pada kepentingan lingkungan dan kenyamanan bersama. ( jelas Debor )

( kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *