Lampung Utara – Oknum Kades Kemala Raja mulai giat melakukan pembangunan proyek Dana Desa, dalam bentuk fisik, yaitu pembuatan jalan Rabat Beton yang berada di Dusun 1 Kemala Raja, Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dengan panjang badan jalan 350 meter, untuk lebarnya serta ketebalan badan jalan tidak tertulis.
Yang mana proyek jalan Rabat Beton tersebut, menggunakan keuangan Dana Desa 2024 sebesar Rp 161.726.359,- Anggaran tersebut tertulis dan jelas tercantum pada papan informasi proyek.
Saat awak media melaksanakan kontrol sosial di Desa Kemala Raja, kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga setempat yang mengatakan bahwa pembuatan jalan Rabat Beton di Dusun 1 Kemala Raja diduga dibuat asal-asalan dan terkesan asal jadi.
Kemudian awak media mendatangi lokasi dan menemukan pada bagian jalan Rabat Beton tersebut ada yang sudah mulai rusak dan ada yang hancur, sehingga batu split mudah terlepas dan terkelupas walaupun menggunakan tangan.
Hal ini bisa terjadi, diduga saat pengerjaannya jalan Rabat Beton tersebut diduga kurang semen pada saat pengecoran dilakukan.
“Mungkin komposisi adukannya yang dilakukan saat itu diduga perbandingan 1 / 10 atau 1 / 12 atau lebih buruk dari pada itu Pembuatan jalan Rabat Beton tersebut tidak sesuai spesifikasi dan RAB serta petunjuk teknis,” ungkap warga tersebut.
Ia juga meminta kepada pihak inspektorat melalui Irbansus, dapat mengevaluasi serta melakukan uji kaji kembali pada komposisi adukan cor semen tersebut, supaya dalam hal ini, dapat diketahui kadar kualitas serta kekokohannya, sehingga benar tidaknya pembuatan jalan Rabat Beton tersebut telah mengikuti petunjuk teknis atau tidak mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam RAB .
Saat awak media melakukan cek lebih lanjut, kembali ditemukan pada bagian tepian cor semen itu tanahnya sengaja digali, supaya dinding papan bisa tenggelam kedalam tanah, sehingga kalau dilihat pada bagian tepian cor, seolah olah ketebalannya sudah sesuai dengan RAB, padahal itu tipu muslihat yang diduga disengaja dilakukan oleh oknum kades Samsuri dan juga TPK proyek, guna mencurangi atau mencuri volume serta ketebalan jalan Rabat Beton tersebut.
Dampak dugaan kecurangan tersebut, jelas akan merusak pada kualitas jalan , dan ini juga akan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Selain dalam pelaksanaannya diduga bermasalah dan sarat dengan dugaan indikasi korupsi serta kecurangan, hal ini diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Kades guna meraup keuntungan yang lebih banyak untuk memperkaya diri sendiri.
“Ingat pak kades, itu bukan uang nenek moyang anda atau pun uang anda pribadi,” ucap warga tersebut geram.
Oknum Kades Kemala Raja diminta bertanggung jawab penuh jika dalam penelitian dan evaluasi pihak inspektorat melalui Irbansus terbukti ada indikasi kecurangan atau kesengajaan dalam pengerjaan jalan Rabat Beton tersebut yang diduga tidak mengikuti spesifikasi dan RAB, yang mana hal tersebut diduga dapat merugikan keuangan Negara dalam artian dalam dugaan korupsi.
Jika itu terjadi, oknum Kades harus mengembalikan kerugian Negara.
“Untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu : BPKP , inspektorat, kejaksaan, Tipikor Polres Lampung Utara Serta penegak Hukum lainnya Agar dapat cross check kembali penggunaan Dana Desa baik fisik maupun non fisik yang ada di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara,” pintanya.(Aan S T)












