MalangUncategorized

LBH LSM LIRA Jatim Kawal Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Nafisa di PN Malang

Redaksi
71
×

LBH LSM LIRA Jatim Kawal Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Nafisa di PN Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur mengawal jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap korban, Faradila Amalia Nafisa, yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (3/6/2026).

Pengawalan sidang dipimpin langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., selaku kuasa hukum, didampingi Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi, beserta jajaran anggota. Turut hadir Wali Kota LIRA Malang Imam, S.H., Wali Kota LIRA Batu Rudi Cahyono, Bupati LIRA Malang Sri Agus Mahendra, serta lebih dari 20 pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
“Jaksa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan lebih subsider,” ujar Yoedi saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan, Pasal 459 KUHP mengancam terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi, menegaskan kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga korban.

“Kami berharap vonis yang dijatuhkan nantinya dapat diberikan semaksimal mungkin dan seberat-beratnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.

Alexander juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan transparansi selama proses persidangan berlangsung.

“Perkara ini menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu kami berharap majelis hakim dapat bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa serta memutus perkara ini,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan tahapan berikutnya dalam proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut.
(Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *