Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih ditemukan kasus seorang suami yang telah memiliki istri sah kemudian membuat dua Kartu Keluarga (KK) dan menikah lagi secara resmi atau tercatat di negara.
Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut melanggar hukum? Jawabannya: bisa iya, tergantung bagaimana proses dan cara pernikahan kedua itu dilakukan.
Jika terdapat unsur pemalsuan data, penyembunyian status perkawinan, atau manipulasi dokumen administrasi kependudukan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Kedudukan Hukum Perkawinan di Indonesia
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada prinsipnya, hukum Indonesia menganut asas monogami, yaitu seorang pria hanya memiliki satu istri dan seorang wanita hanya memiliki satu suami.
Namun, poligami masih dimungkinkan dengan syarat : mendapat izin pengadilan, ada persetujuan istri pertama, serta memenuhi syarat kemampuan dan keadilan.
Apabila seorang suami menikah lagi tanpa prosedur tersebut, apalagi dengan menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, maka dapat muncul unsur pelanggaran hukum.
Memiliki Dua Kartu Keluarga Bisa Jadi Masalah Hukum Secara administratif, seseorang memang dapat memiliki perubahan KK karena pindah domisili atau pemisahan keluarga. Akan tetapi, apabila dua KK digunakan untuk : menyembunyikan status suami atau istri, mengaku masih lajang, mempermudah pernikahan kedua, atau memalsukan identitas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi kependudukan bahkan tindak pidana.
Undang-Undang Administrasi Kependudukan melarang pemalsuan atau manipulasi data kependudukan. Ancaman Hukuman Penjara
Berikut beberapa pasal yang berpotensi dikenakan:
1. Pemalsuan Dokumen
Jika pelaku memalsukan KK, KTP, surat nikah, atau dokumen lain untuk menikah lagi, maka dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman hukuman : penjara paling lama 6 tahun.
2. Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
*Jika seseorang memasukkan data palsu ke dalam dokumen resmi negara, misalnya mengaku duda atau lajang padahal masih memiliki istri sah, maka dapat dikenakan Pasal 266 KUHP. Ancaman hukuman : penjara paling lama 7 tahun.*
3. Pelanggaran Administrasi Kependudukan
Dalam UU Administrasi Kependudukan, pemalsuan data kependudukan juga memiliki sanksi pidana.
Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan menyebutkan : pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp50 juta bagi yang memalsukan dokumen kependudukan. Apakah Pernikahan Kedua Otomatis Batal? Tidak selalu otomatis batal.
Namun apabila terbukti proses pencatatannya menggunakan data palsu atau dilakukan secara melawan hukum, maka pernikahan tersebut dapat digugat pembatalannya melalui pengadilan.
Istri pertama juga memiliki hak untuk : melapor ke kepolisian, menggugat secara perdata, meminta pembatalan perkawinan, serta menuntut hak nafkah dan perlindungan hukum.
Kesimpulan Seorang suami yang sudah menikah kemudian memiliki dua KK dan menikah lagi secara tercatat dapat dianggap melanggar hukum apabila terdapat unsur : pemalsuan dokumen, manipulasi data kependudukan, atau kebohongan status perkawinan.
*Ancaman hukuman yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari : 2 tahun, 6 tahun, hingga 7 tahun penjara, tergantung pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian di pengadilan. Karena itu, kejujuran dalam administrasi kependudukan dan perkawinan sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.*
Penulis : D. M. Pertiwi












