PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai memasuki tahapan penting dalam persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dengan dimulainya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum proyek dapat memasuki tahap konstruksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Iwan Setiawan, mengatakan penyusunan AMDAL telah resmi dikontrakkan kepada PT Bina Madani, Bandar Lampung, sejak 8 Juni 2026 untuk memastikan pembangunan Sekolah Rakyat memenuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Proses penyusunan AMDAL saat ini sudah berjalan. Seluruh tahapan teknis akan dilaksanakan oleh penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Berdasarkan kontrak Nomor 600/002/SPK/II.11/TUBABA/2026, pekerjaan tersebut memiliki nilai Rp787,17 juta dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja hingga 5 November 2026.
Iwan menjelaskan, penyusunan AMDAL akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumuman kepada masyarakat, konsultasi publik, penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan (KA), penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), hingga Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut melalui konsultasi dan uji publik untuk menjaring masukan dari pemerintah daerah, pemerintah tiyuh, masyarakat sekitar, serta pihak-pihak yang berkepentingan.
“Uji publik kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan masa kontrak dan dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan,” katanya.
Selain itu, dokumen AMDAL akan mengkaji berbagai potensi dampak lingkungan pada tahapan pra-konstruksi, konstruksi hingga operasional sekolah. Kajian meliputi kualitas udara, air, kebisingan, hidrologi, tata ruang, flora dan fauna, serta aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Setelah seluruh dokumen selesai disusun, AMDAL masih harus memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Lingkungan (Perseling) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebelum diterbitkan persetujuan lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
“Setelah semua selesai, dokumen AMDAL akan kami serahkan kepada Dinas Sosial untuk diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai salah satu syarat pembangunan Sekolah Rakyat,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, penunjukan penyedia jasa dilakukan melalui proses tender oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Tubaba sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tubaba Ahmad Zulkifly mengatakan penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) masih berada pada tahap persiapan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing.
“Saat ini kami sedang menyiapkan dokumen pengadaan, mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga uraian pekerjaan. Targetnya kontrak penyusunan Andalalin dapat terlaksana pada Juli 2026,” ujarnya.
Dengan dimulainya penyusunan AMDAL dan persiapan Andalalin, Pemkab Tubaba terus mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan teknis pembangunan Sekolah Rakyat. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat penting sebelum proyek pendidikan yang digagas pemerintah pusat itu memasuki tahap pembangunan fisik.













