banner 325x300
banner 325x300
Uncategorized

Pemkab Tubaba Siapkan Implementasi Aturan Baru Penugasan Kepala Sekolah, Petakan Kebutuhan Hingga Delapan Tahun

Redaksi
7
×

Pemkab Tubaba Siapkan Implementasi Aturan Baru Penugasan Kepala Sekolah, Petakan Kebutuhan Hingga Delapan Tahun

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai mempersiapkan implementasi kebijakan baru pemerintah pusat terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

Komitmen itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda.

Dalam arahannya, Iwan Mursalin menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pengisian jabatan kepala sekolah, tetapi juga membangun sistem penugasan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan daerah.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memetakan kebutuhan kepala sekolah untuk empat hingga delapan tahun ke depan. Pemetaan itu akan menjadi dasar dalam menyiapkan calon kepala sekolah sekaligus mengantisipasi kebutuhan satuan pendidikan di masa mendatang.

Selain itu, Sekda juga mendorong percepatan pembentukan Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Pemkab Tubaba juga akan menyusun Peraturan Bupati sebagai regulasi teknis yang mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum di tingkat daerah.

“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal,” tegas Iwan Mursalin.

Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen para guru untuk siap mengemban amanah sebagai kepala sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur seluruh siklus penugasan guru sebagai kepala sekolah secara menyeluruh, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.

Regulasi ini mengedepankan prinsip penugasan berbasis kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja guna menghasilkan kepala sekolah yang profesional serta adaptif terhadap perkembangan dunia pendidikan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba melaporkan pemetaan awal telah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK. Dari hasil pendataan, sebanyak 65 guru telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah dan selanjutnya akan menjalani proses finalisasi oleh tim pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Tubaba berharap implementasi kebijakan nasional di bidang pendidikan dapat berjalan efektif di tingkat daerah sekaligus memperkuat kualitas kepemimpinan sekolah sebagai fondasi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *