banner 325x300
banner 325x300
Uncategorized

MTM Tetap Lanjutkan Investigasi Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp29,8 Miliar, Tak Terpengaruh Klarifikasi BPJN

Redaksi
23
×

MTM Tetap Lanjutkan Investigasi Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp29,8 Miliar, Tak Terpengaruh Klarifikasi BPJN

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menegaskan tetap melanjutkan investigasi terhadap dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk; Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, meski telah menerima surat klarifikasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil investigasi dengan menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Menurut Ashari, investigasi lapangan yang dilakukan bersama tim beberapa waktu lalu menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lokasi proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp29,8 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

“Hasil investigasi kami menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengarah pada pengurangan volume pekerjaan,” ujar Ashari.

Adapun temuan MTM di lapangan, di antaranya tidak ditemukannya papan informasi proyek secara lengkap, pekerjaan tambal sulam (patching) yang dinilai tidak dilakukan secara merata sehingga masih banyak ruas jalan berlubang, serta ditemukannya kerusakan berupa retak kulit, retak pinggir, dan gelombang pada sejumlah titik.

Selain itu, MTM juga menyoroti kondisi sejumlah jembatan yang disebut belum dilakukan rehabilitasi maupun pengecatan, termasuk perbaikan pada permukaan jalan di atas jembatan.

Ashari juga menilai pekerjaan overlay pada ruas Gedong Aji Baru menuju Rawajitu diduga tidak sesuai spesifikasi karena pelapisan aspal disebut hanya dilakukan pada sebagian badan jalan.

“Seharusnya penambahan lapisan aspal dilakukan secara proporsional agar keseimbangan badan jalan tetap terjaga,” katanya.

Bahkan, Ashari memperkirakan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan jauh di bawah pagu anggaran.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, menurut perkiraan kami pekerjaan yang sudah dilakukan tidak lebih dari Rp2 miliar. Sebab sebagian besar ruas jalan masih dalam kategori baik,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi surat konfirmasi MTM, BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, dalam surat bernomor PW.04.01/B/BPJN8.5.1/2026/219 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1), Frans Sinarta, menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.

Dalam surat klarifikasi tersebut, BPJN menyampaikan empat poin, yakni masa pelaksanaan proyek masih berlangsung, kerusakan permukaan jalan dipengaruhi tingginya lalu lintas kendaraan berat dan akan terus diperbaiki selama kontrak berjalan, kerusakan yang menjadi temuan MTM saat ini sedang dalam proses perbaikan, serta seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dengan pengawasan melalui monitoring dan audit secara berkala.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ashari menegaskan MTM tidak akan menghentikan investigasi.

“Silakan saja menyampaikan dalil apa pun. Kami tidak terpengaruh dan tetap konsisten melakukan investigasi lanjutan bersama tim kerja,” tegasnya.

Ashari juga menyatakan proyek infrastruktur harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia menyinggung pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Lampung pada masa lalu yang ditangani kepolisian sebagai contoh pentingnya pengawasan terhadap proyek pemerintah.

“Kami berharap pengawasan terhadap proyek yang saat ini menjadi sorotan juga berdampak pada peningkatan kualitas pelaksanaan pekerjaan jalan lainnya yang dikerjakan BPJN Lampung,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan klaim dari MTM Lampung serta tanggapan resmi BPJN Lampung. Dugaan penyimpangan yang disampaikan MTM belum merupakan putusan atau fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *