banner 325x300
banner 325x300
Uncategorized

Pemkab Tubaba Susun RPPLH 2026–2056, Perkuat Arah Pembangunan Berkelanjutan

Redaksi
10
×

Pemkab Tubaba Susun RPPLH 2026–2056, Perkuat Arah Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056 melalui konsultasi publik sebagai upaya merumuskan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan selama 30 tahun ke depan.

Konsultasi publik yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Selasa (28/7/2026), dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tubaba, Eri Budi Santoso. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kejaksaan Negeri Tubaba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Eri Budi Santoso menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan kelestarian lingkungan.

“RPPLH Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai kompas dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun,” ujar Eri.

Ia menegaskan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RPPLH karena memberikan ruang bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, data lapangan, serta masukan terhadap berbagai isu strategis lingkungan di daerah.

Menurutnya, partisipasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen RPPLH mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, tenaga ahli tim penyusun RPPLH, Sandra Emon Tambunan, memaparkan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan, hingga arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai acuan penyusunan rencana pembangunan daerah.

Sandra menjelaskan, konsultasi publik tidak hanya bertujuan menyosialisasikan proses penyusunan RPPLH, tetapi juga memvalidasi hasil inventarisasi lingkungan hidup daerah serta menghimpun masukan dari berbagai pihak.

“Konsultasi publik bertujuan menyosialisasikan proses penyusunan RPPLH, memvalidasi hasil inventarisasi lingkungan hidup daerah, sekaligus memperkaya data dan masukan untuk merumuskan skenario perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang akan menjadi acuan pembangunan berkelanjutan di Tubaba,” katanya.

Melalui penyusunan RPPLH 2026–2056, Pemkab Tubaba berharap dokumen tersebut menjadi landasan kebijakan pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *