banner 325x300
banner 325x300
DKI JakartaUncategorized

Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Sentuh Tanahku Permudah dan Perkuat Transparansi Transaksi Tanah

Redaksi
39
×

Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Sentuh Tanahku Permudah dan Perkuat Transparansi Transaksi Tanah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah kini dapat memperoleh informasi bidang tanah secara lebih mudah, cepat, dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Humas Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat, sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses transaksi pertanahan.

“Melalui fitur ini, pemilik tanah tidak perlu lagi menyerahkan salinan informasi sertipikat secara fisik atau fotokopi dokumen kepada calon pembeli. Informasi sertipikat dapat dibagikan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Arie.

Dengan fitur berbagi akses sertipikat, pemilik tanah dapat memberikan izin kepada calon pembeli untuk melihat informasi bidang tanah dalam jangka waktu tertentu. Akses tersebut diberikan langsung melalui akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku dan menyelesaikan proses verifikasi. Selanjutnya, pengguna dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pengguna cukup memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses yang diinginkan.

Calon pembeli yang menerima akses dapat melihat informasi sertipikat melalui menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik akan muncul pada menu tersebut.

Melalui akses yang diberikan, calon pembeli dapat memeriksa berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran yang tercatat dalam sistem pertanahan.

Riwayat catatan pendaftaran tersebut memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat sengketa yang sedang berlangsung. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melanjutkan transaksi.

Kementerian ATR/BPN menilai pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu langkah strategis dalam mendorong keterbukaan informasi dan meningkatkan keamanan transaksi pertanahan. Dengan akses langsung yang diberikan oleh pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri terhadap status dan riwayat bidang tanah sebelum mengambil keputusan.

Melalui inovasi digital ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses transaksi pertanahan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *