SURABAYA.Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh H. Abdul Kholik selaku debitur BSI (Bank Syariah Indonesia) Surabaya melalui kuasa hukumnya, Hariyanto, S.H. dan Anwar Badri, S.H., memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 19 Juni 2026.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang berada di Jalan Tambak Wedi 5, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Hadir dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat, serta Kuasa Hukum BSI Surabaya selaku Tergugat I. Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II, Tergugat III, dan pihak Kelurahan Tambak Wedi selaku Tergugat IV tidak hadir meskipun telah diberitahu dan dipanggil secara patut.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, objek sengketa yang pada saat dijadikan agunan masih berupa lahan kosong kini telah mengalami perubahan fisik. Di atas sebagian objek sengketa diketahui telah berdiri sedikitnya dua bangunan rumah.
Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan salah satu penghuni rumah bernama Ulfa yang mengaku menempati salah satu bangunan yang berdiri di atas sebagian objek sengketa. Menurut keterangannya, suaminya, Fajar, membeli sebagian bidang tanah seluas sekitar 40 meter persegi dari seseorang bernama Nur Holis yang saat ini diketahui menguasai sebagian objek sengketa.
“Suami saya membeli sebagian tanah seluas 40 meter persegi dari Pak Nur Holis,” ujar Ulfa di hadapan para pihak saat Pemeriksaan Setempat berlangsung.
Menurut Hariyanto, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat, perkara ini bermula ketika kliennya mengajukan fasilitas pembiayaan di BSI Surabaya dengan salah satu agunan berupa Letter C pada Petok Nomor 2925, Persil 22 d, Klas IIB, seluas 561 meter persegi.
Dalam gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa dokumen Letter C tersebut diduga hilang saat berada dalam penguasaan pihak bank. Selanjutnya, menurut dalil gugatan, dilakukan pengurusan penerbitan duplikat Letter C yang melibatkan pihak-pihak terkait dan diajukan kepada Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Penggugat juga mendalilkan bahwa setelah penerbitan duplikat Letter C tersebut, objek sengketa seluas 561 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi 5, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, diketahui telah beralih penguasaan dan sebagian diperjualbelikan kepada pihak lain. Kebenaran atas dalil tersebut masih menjadi pokok pemeriksaan dalam perkara yang sedang disidangkan.
Dalam keterangannya Hariyanto, SH selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan “PS (Pemeriksaan Setempat) ini kami ajukan, agar Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo, mengetahui secara faktual terkait status objek gugatan dan untuk menguatkan dalil – dalil gugatan kami serta dapat di temukan kebenaran materiil nya” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Penggugat. Adapun agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026 melalui sistem e-Litigasi.( jelasnya) ( kaperwil jatim)













