Uncategorized

Diduga Ada Pengadaan Meubeler Fiktif, Tipikor Polres Tubaba Siap Panggil Aparatur Tiyuh

Redaksi
24
×

Diduga Ada Pengadaan Meubeler Fiktif, Tipikor Polres Tubaba Siap Panggil Aparatur Tiyuh

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan akan segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba, Ipda Sigitjuli Adi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, termasuk dugaan pengadaan meubeler yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Ya, kami akan segera mempelajari temuan-temuan yang disampaikan. Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah klarifikasi terhadap pihak tiyuh yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan dan data terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut,” kata Sigit, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Tahap awal yang dilakukan adalah pengumpulan informasi dan bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Setelah kami pelajari, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan. Kemudian jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup dan terbukti adanya penyimpangan, maka perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Unit Tipikor Polres Tubaba menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, guna memastikan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan kajian awal terhadap sejumlah dokumen dan informasi yang diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya Berdasarkan dokumen yang diperoleh, anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) mencapai Rp176.243.000. Sementara itu, anggaran prasarana kantor sebesar Rp5.000.000, rehabilitasi atau peningkatan gedung/prasarana kantor Rp8.280.000, dan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp6.898.000.

Jika dijumlahkan, total anggaran dari lima item yang menjadi sorotan tersebut mencapai
Rp223.421.000, dengan rincian:

Pengadaan mebeler : Rp25.000.000

Pembangunan Pos Keamanan : Rp2.000.000
Belanja ATK : Rp176.243.000

Prasarana kantor : Rp5.000.000

Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Kantor : Rp8.280.000

Musyawarah Desa (Musdes) : Rp6.898.000

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *