PANARAGAN – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Sejumlah item belanja yang tercantum dalam dokumen anggaran disebut tidak ditemukan realisasinya di lapangan, sehingga memunculkan dugaan belanja fiktif hingga mark up anggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi di Balai Tiyuh Candra Jaya pada Rabu (10/6/2026), terdapat beberapa kegiatan yang menjadi sorotan. Salah satunya pengadaan mebeler dengan nilai anggaran sebesar Rp25.000.000. Namun, keberadaan mebeler baru yang diduga dibeli menggunakan Dana Desa tersebut tidak diketahui oleh aparatur yang ditemui.
“Saya tidak tahu terkait itu dan tidak terlihat juga mebeler yang baru,” ujar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kaur Perencanaan saat dikonfirmasi.
Tidak hanya pengadaan mebeler, pembangunan Pos Keamanan Lingkungan yang tercatat memiliki anggaran Rp2.000.000 juga diduga tidak memiliki realisasi fisik yang jelas.
“Tidak ada fisik tahun ini. Yang ada hanya perawatan kantor sekitar Rp2,1 juta, selebihnya tidak ada,” kata TPK.
Temuan tersebut semakin menarik perhatian lantaran saat proses konfirmasi berlangsung, Kepala Tiyuh, Carik, maupun Bendahara tidak berada di kantor. Padahal, ketiga pejabat tersebut merupakan pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui pelaksanaan anggaran Dana Desa.
Menurut Kaur Perencanaan, Bendahara sudah tidak masuk kerja sejak sehari sebelumnya. Bahkan saat Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan kunjungan ke Balai Tiyuh untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan, para pejabat penting tersebut juga tidak berada di tempat.
“Bendahara tidak masuk dari kemarin. Kemarin saat Inspektorat datang juga mereka tidak ada di tempat. Carik juga tidak ada. Bendahara katanya anaknya sakit, kalau Kepalo Tiyuh izin sampai Kamis,” ungkapnya.
Selain dugaan kegiatan yang tidak terealisasi, sejumlah pos anggaran operasional pemerintahan tiyuh juga menjadi perhatian karena nilainya tergolong besar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) mencapai Rp176.243.000. Sementara itu, anggaran prasarana kantor sebesar Rp5.000.000, rehabilitasi atau peningkatan gedung/prasarana kantor Rp8.280.000, dan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp6.898.000.
Jika dijumlahkan, total anggaran dari lima item yang menjadi sorotan tersebut mencapai
Rp223.421.000, dengan rincian:
Pengadaan mebeler : Rp25.000.000
Pembangunan Pos Keamanan : Rp2.000.000
Belanja ATK : Rp176.243.000
Prasarana kantor : Rp5.000.000
Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Kantor : Rp8.280.000
Musyawarah Desa (Musdes) : Rp6.898.000
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.
Terutama pada item pengadaan mebeler dan pembangunan pos keamanan yang berdasarkan keterangan aparatur tiyuh belum dapat ditunjukkan keberadaan fisiknya.
Praktisi pemerintahan desa menilai, seluruh penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik. Setiap kegiatan yang dibiayai APBN melalui Dana Desa harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh item belanja yang menjadi sorotan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Tiyuh Candra Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Tiyuh, Carik, maupun Bendahara masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memastikan seluruh informasi tersaji secara utuh kepada masyarakat.












