Tulang Bawang Barat

Sekda Iwan Mursalin: Pengembangan RSUD Tubaba Tipe C Wajib Kantongi AMDAL

Redaksi
32
×

Sekda Iwan Mursalin: Pengembangan RSUD Tubaba Tipe C Wajib Kantongi AMDAL

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan proses peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Tipe D menjadi Tipe C berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Hal itu diputuskan dalam rapat pembahasan perizinan lingkungan yang digelar di Ruang Rapat RSUD Tubaba, Selasa (9/6/2026). Dalam rapat tersebut disepakati dokumen izin lingkungan RSUD ditingkatkan menjadi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Ns. Majril, S.Kep., MM., Direktur RSUD Tubaba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Dinas PUPR.

Iwan Mursalin menjelaskan, peningkatan status RSUD menggabungkan bangunan lama dan bangunan baru dalam satu kawasan pelayanan kesehatan. Karena itu, dokumen lingkungan yang sebelumnya terpisah harus disatukan dalam dokumen AMDAL.

“Bangunan lama luasnya sekitar 8.000 meter persegi, sedangkan bangunan baru sekitar 7.000 meter persegi. Totalnya mencapai 15.000 hingga 16.000 meter persegi atau lebih dari satu hektare. Sesuai ketentuan, kawasan dengan luasan tersebut wajib memiliki dokumen AMDAL,” kata Iwan.

Menurutnya, selain luas kawasan, posisi RSUD yang berada di jalur utama jalan provinsi juga menjadi pertimbangan. Peningkatan kapasitas rumah sakit diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya aktivitas lalu lintas dan mobilitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Karena berada di jalan provinsi, ke depan akan ada peningkatan traffic kendaraan. Dampak lingkungan dan sosialnya harus diantisipasi melalui kajian AMDAL,” ujarnya.

Pemkab Tubaba juga kata dia mulai menyiapkan sejumlah infrastruktur penunjang di kawasan rumah sakit. Salah satunya dengan mengusulkan pelebaran ruas jalan provinsi di depan RSUD menjadi delapan meter.

Iwan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung agar proyek tersebut dapat diprioritaskan pada tahun mendatang.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penambahan penerangan jalan umum (PJU), penataan akses keluar-masuk kendaraan, pengembangan area parkir, hingga pembangunan pagar tanaman hidup di lingkungan rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Ns. Majril, S.Kep., MM., mengatakan dokumen AMDAL menjadi kebutuhan penting karena kawasan RSUD juga diproyeksikan untuk pengembangan fasilitas kesehatan lainnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan tengah mengusulkan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) kepada Kementerian Kesehatan.

“Kami mengusulkan Labkesda dengan kebutuhan lahan sekitar 3.000 meter persegi dan luas bangunan kurang lebih 900 meter persegi. Jika disetujui, Kementerian Kesehatan akan membantu pembangunan gedung dan peralatan, sementara pemerintah daerah menyiapkan lahan serta sumber daya manusianya,” jelas Majril.

Pembangunan Labkesda diperkirakan dapat direalisasikan pada 2027 hingga 2028. Dengan dokumen AMDAL yang dipersiapkan sejak awal, Pemkab Tubaba berharap pengembangan RSUD Tipe C dan fasilitas kesehatan pendukung lainnya dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang wilayah.
Pilihan Judul:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *