Tulang Bawang Barat

Diduga Sedot Listrik Ilegal, Jalur Arus PT HIM Diputus Tim P2TL PLN

Redaksi
47
×

Diduga Sedot Listrik Ilegal, Jalur Arus PT HIM Diputus Tim P2TL PLN

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN — Petugas Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung Kencana menemukan dan memutus jalur listrik ilegal yang diduga milik PT Huma Indah Mekar (HIM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Selasa (27/1/2026).

Temuan tersebut dibenarkan oleh Kepala ULP PLN Pulung Kencana, Sofyan Panji Akbar. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sofyan memastikan bahwa petugas P2TL telah menemukan indikasi penggunaan listrik ilegal yang disambungkan langsung dari jalur induk pelanggan.

“Ya benar, tim P2TL menemukan penggunaan listrik ilegal yang disuntik dari jalur induk pelanggan tanpa melalui KWh meteran listrik. Diduga milik pelanggan atas nama PT HIM, sehingga dilakukan pemutusan unit KWh atau dibongkar. Nanti akan kita tindaklanjuti. Tim P2TL yang melakukan temuan dan pembongkaran,” kata Sofyan kepada Rabu (28/1/2026).

Belum diketahui sanksi tegas Pihak PLN terhadap pemilik KWh atas nama perusahaan PT HIM tersebut, meski terdapat sanksi pidana dan denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan beserta perubahannya, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Sementara itu Secara terpisah, Ketua Tim P2TL PLN Tubaba, Umar, juga membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, indikasi yang ditemukan mengarah kuat pada praktik pencurian arus listrik yang diduga digunakan untuk kepentingan fasilitas perusahaan PT HIM.

Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim P2TL terhadap keberadaan jalur kabel listrik mencurigakan yang melintas di depan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan.

“Dari hasil penelusuran, kami melacak sumber instalasi hingga ke wilayah perkebunan milik PT HIM,” jelas Umar.

Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak), tim P2TL menemukan instalasi kabel yang disambungkan secara ilegal langsung dari jalur induk listrik tanpa melalui meteran (KWh meter) resmi.

“Dalam sidak jaringan listrik, kami menemukan jalur listrik ilegal yang terpasang pada KWh dengan nomor token atau ID pelanggan 173400148592 atas nama PT Huma Indah Mekar,” ujar Umar.

Ia menambahkan, lokasi penyambungan listrik ilegal tersebut berada di kawasan Kamp Perumahan Kibang milik PT HIM, Tiyuh Penumpangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba. Seluruh temuan instalasi ilegal itu telah didokumentasikan sebagai bagian dari proses penertiban oleh petugas PLN.

“Melihat kondisi fisik jaringan yang ditarik langsung dari jalur induk tanpa melalui meteran, kami menduga penggunaan arus listrik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama,” jelas Umar.

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim P2TL juga meminta keterangan dari pihak instalatir internal PT HIM. Namun, dari keterangan yang diperoleh, pihak instalatir mengaku tidak mengetahui kapan pemasangan kabel arus langsung tersebut dilakukan, termasuk siapa yang memasangnya.

“Pengakuan instalatir internal PT HIM, mereka tidak tahu kapan dan siapa yang memasang jalur tersebut,” ungkap Umar.

Sementara itu, Farid selaku bidang teknisi PT HIM dikonfirmasi terkait operasi P2TL langsung berdalih segera menyelesaikan kasus tersebut di kantor PLN Pulung Kencana.

“Mengenai operasi P2TL kemaren besok saya selesaikan ke kantor PLN, hari ini karena sibuk saya belum bisa kesana, tetapi sudah konfirmasi sama kawan PLN di kantor untuk bertemu besok” Jawab singkat Farid melalui pesan whatsappnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, General Manager PT Huma Indah Mekar, belum berhasil diwawancarai.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp terkait dugaan pencurian arus listrik tersebut belum mendapat balasan maupun penjelasan resmi dari general manager.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *