Tulang Bawang Barat

Dugaan Pungli Jual Beli Seragam, Dinas Pendidikan Tubaba diduga ikut serta menikmati 

Redaksi
45
×

Dugaan Pungli Jual Beli Seragam, Dinas Pendidikan Tubaba diduga ikut serta menikmati 

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN–Dugaan pungutan liar(Pungli), praktik jual beli seragam sekolah di SMPN 3 yang terletak di wilayah Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, Rodianto, PLT kepala Dinas Pendidikan akan berikan Sanksi tegas.

“Ini akan kita lakukan pemanggilan kedua kalinya, terhadap kepala sekolah tersebut. namun kita akan tetap mempelajari terlebih dahulu kesalahannya,”kata Rodianto melalui sambungan telepon WhatsApp pada (03/11/2025).

menurut Rodianto pihaknya akan mengambil langkah-langkah jika terbukti terdapat dugaan praktik jual beli Seragam yang di lakukan oleh pihak sekolah.

“Nanti jika benar dugaan tersebut maka kita akan memberikan rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan pendalaman,”tegasnya.

Kendati demikian publik menilai langkah dinas pendidikan, terkesan menutup dan buang badan dengan adanya dugaan tersebut.

Sebab, beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan sendiri melalui Kabid pendidikan telah mengeluarkan stanme tegas agar melarang adanya praktik pungutan liar(pungli) yang Berkedok jual beli seragam.

Hal tersebut juga memunculkan adanya dugaan main mata antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan besar, apakah dengan dugaan praktik pungli berkedok jual beli seragam pihak dinas pendidikan ikut serta menikmati hasilnya.

Bahkan, sebelumnya pihak sekolah juga mengakui bahwa praktik jual-beli seragam hanya untuk mencari keuntungan.

Sebelumnya, ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR), mendesak Dinas pendidikan Tubaba, Segera ambil langkah Tegas Terkait Dugaan Peryataan Kepala sekolah Menengah pertama Negeri(SMPN) 3 yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi dari praktik jual beli seragam sekolah.

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya Dinas Pendidikan apakah hanya tetap sebatas perkataan belaka yang terkesan hanya mencari panggung sensasi agar terlihat bijak dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai badan pengawasan pendidikan.

Jika demikian, maka persoalan dugaan tersebut akan di ambil sepenuhnya oleh Aparat Penegak Hukum(APH). Untuk melakukan pendalaman agar tidak Ada lagi praktik pungli yang di lakukan pihak sekolah yang merusak dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *