banner 325x300
banner 325x300
DKI Jakarta

Ketum DPP SNKB Keluarkan Kembali Surat Pemecatan/Pembekuan SK Kepada Pengurus DPP dan DPD Terkait Tindakan Makar Terhadap Organisasi

Redaksi
44
×

Ketum DPP SNKB Keluarkan Kembali Surat Pemecatan/Pembekuan SK Kepada Pengurus DPP dan DPD Terkait Tindakan Makar Terhadap Organisasi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Ketua Umum DPP Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu (SNKB), kembali mengeluarkan pernyataan dengan tegas kepada Pengurus yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi, yaitu Wakil Ketua Umum DPP SNKB Purwadi, Ketua DPD SNKB kota Bekasi yang ikut melakukan rapat gerakan makar hari ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP SNKB Ustadz Bram A. Belutowe melalui sambungan whatsapp pribadinya, pada sabtu (17/12/2022), siang.

Selain itu, Ustadz Bram mengutarakan selain nama tersebut, ada nama lain terlibat juga salah seorang Flores Timur Kabupaten Lembata hadir untuk mendukung gerakan makar Ingin menggeser posisi Ketua Umum,” katanya.

Sambung Ustadz Bram, perlu diketahui Eddy Purwanto adalah Ketua Divisi Sosial Masyarakat, baru beberapa bulan diangkat secara Aklamasi oleh ketua Umum SNKB dan saat ini sudah dipecat dari jabatannya karena tindakan sebagai bawahan sudah jelas melanggar AD/ART perkumpulan sesuai pasal 15, “tentang Kewajiban anggota Eddy Purwanto tidak menjaga dan membela keluhuran perkumpulan.
Dan tidak setia, taat, dan menjaga nama baik perkumpulan.

“Langkah Pemecatan, pembekuan SK pengurus terhadap Eddy Purwanto karena di anggap telah merong-rong Perkumpulan SNKB.

Sesuai sejarah pencetusan Ormas SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB bahwa untuk merekat rahim bangsa yang terkoyak, menjahit dan merawat kembali bangsa kita yang selama ini dipaksa menghadapi polarisasi tajam dalam kemajemukannya, Keniscayaan rahim Pertiwi dikoyak-koyak demi kepentingan politik sesaat,” paparnya.

Masih kata Ustadz Bram, Sebelumnya saya sudah tegaskan bahwa Pengurus DPP SNKB dan Pengurus DPD SNKB kota Bekasi hadir dalam pertemuan hari ini dianggap menjadi bagian dari gerakan Makar dan akan saya keluarkan Surat pemberhentian/Pembekuan SK sebagai pengurus.
Orang-orang tersebut bisa menjadi Duri dalam perkumpulan ini dan akan saya bersihkan.

Selain itu, Eddy Purwanto juga dipecat bukan hanya tdk patuh, dan taat dengan AD/ART, tetapi juga mengancam ketua umum yang notabene sebagai Pendiri, penggagas, dan perumus AD/ART perkumpulan SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB.

Lebih lanjut, “Soal pertemuan dalam hal indikasinya rencana Makar saya anggap sebagai suatu ancaman buat SNKB, bahkan beberapa pengurus Seperti wakil ketua umum juga Bendahara umum juga terkontaminasi oleh Eddy Purwanto yang membuat Sinergitas antara Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak terjalin dengan baik, bahkan melakukan kegiatan aksi Sosial kemasyarakatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua Umum, sebagai pengambil kebijakan Tertinggi di Organisasi,” terang Ustadz Bram.

“Kembali saya ingatkan selama mereka tidak memanipulasi data dalam menggunakan Kop Surat, Stempel, saya anggap itu hanya gertak sambal, dan itu perbuatan orang-orang yang punya kepentingan didalam SNKB.

Tetapi apabila mereka memanipulasi atau menduplikat Stempel dan Kop surat SNKB maka mereka akan berhadapan dengan saya dan akan saya tuntut mereka secara hukum, ” tegasnya.

Pada prinsipnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia tidak akan mencabut SK perkumpulan selama tidak perbuatan yang melanggar hukum.

Saya sebagai pendiri dan perumus AD/ART perkumpulan SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB, selanjutnya akan mengeluarkan Surat pemberhentian dan pembekuan terhadap Wakil ketua umum Eddy Purwadi dan Ketua DPD SNKB kota Bekasi karena mereka hadir dalam rapat koordinasi melakukan perbuatan Makar terhadap pendiri sekaligus Ketua Umum,” tutur Ustadz Bram.

Selanjutnya saya juga sedang melacak Pengurus inti yang notabene Namanya tercantum dalam Akta Perumahan pengurus mengatakan bahwa Akta Perumahan yang dikeluarkan oleh notaris itu tidak Sah, ini tindakan yang sudah mencoreng nama baik notaris, hal ini juga akan saya sampaikan ke pihak notaris yang mengeluarkan Akta Perubahan Perkumpulan SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB, karena itu berakibat fatal dan bisa dituntut secara hukum oleh pihak notaris,” ungkap Ustadz Bram.

Ketua Umum Ustadz Bram menambahkan, “Perlu saya tegaskan tidak ada Perintah kepada Pengurus DPP SNKB dan Pengurus DPD SNKB kota Bekasi melakukan Aksi Sosial kemasyarakatan dalam hal Bantuan Kemanusiaan korban bencana alam Gempa bumi di Cianjur Jawa barat.

Apabila ada yang menggunakan Logo atau Atribut perkumpulan SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB itu adalah mereka yang menggunakan Logo SNKB dan DPP SNKB tdk akan bertanggung jawab, apabila bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka DPP SNKB akan tempuh melalui jalur hukum apabila oknum yang mengatasnamakan sebagai pengurus yang sudah diberhentikan atau dibekukan SK pengurus, karena mereka melakukan kebohongan memanipulasi data Ormas SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB, untuk meminta bantuan atau sumbangan kepada Donatur,” pungkasnya.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *