banner 325x300
banner 325x300
Uncategorized

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan dan Uang Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Redaksi
21
×

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan dan Uang Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan praktik jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga lokasi berbeda. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.

Dari lima orang yang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Seluruh pihak yang berada di Jakarta saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, enam orang yang diamankan di Kabupaten Pemalang serta satu orang dari Kabupaten Purworejo tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

KPK mengungkapkan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang yang bersumber dari proyek-proyek pemerintah daerah. Penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Hingga Rabu siang, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *