banner 325x300
banner 325x300
Uncategorized

Bapenda Tubaba dan Samsat Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Seluruh Kecamatan

Redaksi
12
×

Bapenda Tubaba dan Samsat Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Seluruh Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Bapenda Tubaba dan Samsat Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Seluruh Kecamatan

PANARAGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama UPTD Samsat Tubaba terus mengintensifkan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus membagikan Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB) Tahun 2026 di seluruh kecamatan.

Kegiatan terbaru digelar di Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga pada Rabu (22/7/2026), dengan melibatkan seluruh kepala tiyuh (desa) serta kolektor pajak. Langkah ini bertujuan memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Tubaba Ainuddin Salam melalui Sekretaris Bapenda, Jimmy Robiansyah, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Melalui kegiatan ini kami bersama Samsat tidak hanya membagikan Surat Informasi Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (SIPPKB), tetapi juga menyosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pembagian SIPPKB Tahun 2026 dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan dengan melibatkan kepala tiyuh dan kolektor pajak sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada wajib pajak.

Adapun rangkaian sosialisasi sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik pada 15 April 2026, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada 22 April 2026, Kecamatan Lambu Kibang dan Pagar Dewa pada 15 Juli 2026, Kecamatan Gunung Terang dan Batu Putih pada 21 Juli 2026, serta ditutup di Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga pada 22 Juli 2026.

Jimmy juga mengingatkan masyarakat bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026, setelah dimulai sejak 2 Juni 2026.

“Kami mengimbau masyarakat Tubaba agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran UPTD Samsat Tubaba, termasuk Kasubbag Tata Usaha serta Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan.

Melalui sinergi Bapenda dan UPTD Samsat Tubaba, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan terus meningkat sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan untuk mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *