PANARAGAN– Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kelurahan Daya Murni, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga menyimpang dari prinsip swakelola.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengelolaan proyek disebut berada di bawah kendali oknum lurah, sementara kelompok tani yang seharusnya menjadi pelaksana utama justru mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
Sementara Program P3-TGAI sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat. Selain mendukung ketahanan pangan, program tersebut juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja bagi warga di pedesaan melalui mekanisme swakelola.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan proyek di Kelurahan Daya Murni diduga tidak melibatkan kelompok tani sebagaimana mestinya. Pengelolaan pekerjaan disebut-sebut berada di bawah kendali oknum lurah setempat.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Senin (21/7/2026), Murni selaku pelaksana pekerjaan membenarkan bahwa pengerjaan proyek melibatkan pihak luar dan dikelola oleh lurah.
«”Ini proyek provinsi yang punya. Untuk yang kelola pekerjaan Pak Lurah sendiri, karena supaya kualitas pekerjaan bagus. Kalau tenaga kerja kami ambil warga Daya Murni. Terkait anggaran bisa langsung temui Pak Lurah,” ujarnya kepada wartawan.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, mengingat program P3-TGAI pada prinsipnya mengedepankan swakelola berbasis kelompok tani atau P3A sebagai penerima manfaat.
Di sisi lain, seorang anggota kelompok tani di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Bahkan, ia menyebut kelompok tani tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
«”Tidak paham saya, Mas. Tapi yang pasti kami dari kelompok tani tidak dilibatkan dalam proyek itu,” katanya.»
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan program tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat yang menjadi dasar Program P3-TGAI.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Daya Murni berinisial S belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan serta memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Kelurahan Daya Murni maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.













