Tulang Bawang Barat

Devisi Hukum LSM PAKAR, APH kurang respon, laporan resmi akan dilayangkan terhadap kejari dan kejati

Redaksi
32
×

Devisi Hukum LSM PAKAR, APH kurang respon, laporan resmi akan dilayangkan terhadap kejari dan kejati

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN — Tidak tinggal diem laporan resmi akan segara melayang, kepada kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait skandal penyimpangan dugaan mark up dan fiktif Dana Desa(DD), Tiyuh Candra Mukti kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba).

hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PAKAR akan melakukan koordinasi bersama Devisi Hukum LSM PAKAR (PH) Santoni Anom,. SH, pada Sabtu sekira pukul 17:07 WIB.((23/08/2025).

“Dengan adanya dugaan penyimpangan mark up dan fiktif DD Tiyuh Candra Mukti, kita juga mendengar bahwa kepala Tiyuh setempat, siap diperiksa oleh APH,”kata ketum.

Dengan adanya tantangan tersebut kata dia pihaknya tidak tingal diem, akan menindak lanjuti persoalan ini sampai kemeja hijau.

“Akan segera kita laporkan secara resmi ke pihak-pihak yang berwajib,” tegasnya.

Bahkan lanjutnya, jika Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tidak segera mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan tersebut maka selamanya akan di anggap lemah oleh publik.

“Semestinya APH Jangan tinggal diam, apa lagi Peryataan oknum kepalo Tiyuh itu yang terkesan meremehkan APH,”ujarnya.

Kendati demikian pihaknya menilai kepala Tiyuh itu seakan kebal terhadap hukum, jika APH merasa terpanggil tidak perlu harus laporan resmi.

“Sebenarnya APH tidak perlu menunggu laporan resmi, sebab itu sudah tugas mereka untuk melakukan penelusuran, pendalaman berkaitan atas dugaan tersebut,”cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *