PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memastikan tidak ada pengurangan aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah beredarnya informasi mengenai potensi rasionalisasi pegawai akibat tingginya beban belanja pegawai daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Iwan Mursalin, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Pengangkatan PPPK adalah kebijakan nasional, sehingga pemerintah daerah wajib menjalankan. Untuk perpanjangan kontrak setelah masa kerja berakhir, saat ini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Iwan Mursalin saat ditemui diruang kerjanya Rabu (8/4).
Ia memastikan seluruh PPPK yang telah diangkat tetap bekerja sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK tanpa terpengaruh kondisi fiskal yang tengah dihadapi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tubaba mengakui adanya tekanan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, total APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp827,47 miliar.
Dari jumlah tersebut, komposisi belanja pegawai mencapai 38,41 persen. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Meski demikian, untuk PPPK paruh waktu guru, pembiayaan sebagian berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Bidang Anggaran BKAD Tubaba, Indra Achamdy, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menempatkan Tubaba berada 8,41 persen di atas ambang batas ideal belanja pegawai.
“Kondisi ini menjadi tantangan fiskal yang harus dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan keuangan daerah,” kata Indra.
Meski menghadapi tekanan fiskal, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada kontrak PPPK yang sedang berjalan.
“Prinsipnya, hak PPPK tetap harus dipenuhi. Namun kebijakan pengangkatan ke depan tentu harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Iwan Mursalin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai tidak hanya dialami Tubaba, melainkan juga banyak daerah lain di Indonesia. Isu tersebut saat ini menjadi pembahasan antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi II DPR RI.
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat tengah mengkaji sejumlah opsi kebijakan, termasuk kemungkinan penyesuaian batas maksimal belanja pegawai bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
“Salah satu opsi yang dibahas yakni menaikkan batas toleransi menjadi 40 hingga 50 persen untuk daerah tertentu, menyesuaikan kondisi fiskalnya,” pungkasnya.












