Tulang Bawang BaratUncategorized

Sempat Dihentikan, PT Gajahmada Kayu Perkasa Kini Resmi Beroperasi Setelah Lengkapi Seluruh Perizinan

Redaksi
23
×

Sempat Dihentikan, PT Gajahmada Kayu Perkasa Kini Resmi Beroperasi Setelah Lengkapi Seluruh Perizinan

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN — Perusahaan pengolahan kayu PT Gajahmada Kayu Perkasa (GKP) yang berlokasi di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini dipastikan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha dan dapat beroperasi secara legal.

Hal tersebut disampaikan oleh Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Syamsuddin, mewakili Kepala DPMPTSP, Jumat (13/03/2026).

Menurutnya, setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan penertiban oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan telah menindaklanjuti dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sampai saat ini PT GKP sudah berprogres dengan baik. Mereka sudah mengurus seluruh perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga telah terbit. Artinya saat ini kelengkapan administrasi sudah terpenuhi dan perusahaan layak untuk beroperasional,” ujar Syamsuddin.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Tubaba berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

DPMPTSP Tubaba juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha di daerah tersebut mematuhi ketentuan perizinan sejak awal sebelum menjalankan kegiatan operasional.

“Kedepannya kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Pemerintah daerah juga akan segera menjalankan Satgas Penertiban Perizinan yang saat ini masih dalam tahap pembentukan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT GKP, Aulia Anisa, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan seluruh proses perizinan dan kini menjalankan operasional dengan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Alhamdulillah seluruh perizinan sudah kami urus dan operasional juga berjalan dengan baik. Saat ini para karyawan juga sudah memiliki jaminan kesehatan BPJS,” kata Aulia.

Ia menambahkan bahwa perusahaan juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Bahkan, meski perusahaan baru, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 1447 Hijriah ini, manajemen telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

“Menjelang Idul Fitri kami juga akan segera memberikan THR kepada para pekerja sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap karyawan,” terangnya.

Aulia menjelaskan bahwa sejak awal perusahaan telah memulai proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun prosesnya memang dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruh dokumen dapat diselesaikan.

Menurutnya, sikap tegas pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan penertiban justru menjadi momentum positif bagi perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kami tentu mengapresiasi langkah pemerintah. Ini menjadi pembelajaran bagi kami dan juga bagi perusahaan lainnya agar semakin tertib dalam mengurus perizinan usaha sejak awal,” pungkasnya.

Sebelumnya, operasional perusahaan sempat dihentikan sementara soleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada November 2025 lalu setelah ditemukan bahwa perusahaan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi sejumlah izin dasar lainnya.

Melalui proses pembinaan lintas dinas bersama pemerintah kecamatan dan tiyuh setempat, perusahaan kemudian diberikan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban tersebut, PT GKP kini dapat kembali beroperasi secara legal sekaligus menjadi contoh bahwa penertiban perizinan oleh pemerintah daerah tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *