PANARAGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Jumat (9/1/2026).
Tersangka berinisial AR (21), warga Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah diketahui lebih dulu diamankan Polsek Kotabumi Kota dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Korban dalam kasus ini berinisial PSB (19), warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengurus telepon genggam milik adiknya yang digadaikan. Namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Korban sempat menunggu hingga sore hari dan mendatangi rumah orang tua tersangka, namun tidak mendapat kepastian keberadaan tersangka maupun kendaraan,” kata AKP Juherdi, Sabtu (17/1/2026).
Setelah laporan resmi dibuat, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba menelusuri informasi keberadaan tersangka. Polisi kemudian memastikan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lanjutan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.













