banner 325x300
banner 325x300
InternasionalUncategorized

Ketika “Sang Pemutus Keadilan” Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Redaksi
45
×

Ketika “Sang Pemutus Keadilan” Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Donny Ferdiansyah, S.H.
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten

Tahun 2026 dibuka dengan potret ironis dunia peradilan Indonesia. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad memperkuat integritas hakim melalui kenaikan tunjangan hakim karier sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc yang bertugas di pengadilan khusus—seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hubungan Industrial, dan Hak Asasi Manusia—masih terjebak dalam stagnasi kesejahteraan yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun.

Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan administratif atau fiskal. Ia menyentuh jantung kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Bagaimana mungkin hakim yang menangani perkara strategis, bernilai ekonomi besar, dan berdampak luas bagi publik dituntut menjaga integritas absolut, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya?

Ketika keadilan internal di dalam lembaga peradilan sendiri diabaikan, maka independensi hakim berubah dari prinsip konstitusional menjadi kerentanan sistemik.
Kondisi tersebut memuncak pada Januari 2026, ketika muncul aksi protes dan wacana mogok nasional Hakim Ad Hoc—fenomena yang nyaris tak pernah terjadi sebelumnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika para “wakil Tuhan” di ruang sidang merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, sejauh mana mereka dapat tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir keadilan bagi rakyat?

Padahal, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut mustahil berdiri kokoh tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Negara yang membiarkan ketimpangan kesejahteraan hakim sejatinya sedang menggerogoti fondasi kemerdekaan peradilan itu sendiri.

Kelalaian pemerintah dan DPR RI dalam memperbarui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 pasca-terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025 tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis belaka. Kelalaian ini mencederai asas equality before the law.

Dalam perspektif keadilan distributif, negara berkewajiban memberikan perlakuan yang proporsional terhadap jabatan dengan tanggung jawab dan risiko yang setara. Fakta bahwa Hakim Ad Hoc memikul beban perkara yang sama beratnya dengan hakim karier, namun diperlakukan berbeda dalam aspek kesejahteraan, merupakan ketidakadilan yang nyata.

Ungkapan bahwa “menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah memberantas korupsi” bukanlah retorika kosong. Biaya peningkatan tunjangan hakim jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu putusan korupsi yang tercemar kepentingan.

Negara patut berkaca: jangan sampai pembiaran kesenjangan ini justru menempatkan pemerintah pada posisi ikut bertanggung jawab secara moral atas lahirnya penyimpangan akibat tekanan ekonomi.
Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini berakar pada setidaknya tiga problem struktural.

Pertama, dikotomi status “pejabat negara” yang semu. Secara normatif, Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara.

Namun dalam praktik, regulasi turunannya memperlakukan mereka layaknya pekerja kontrak tanpa jaminan pensiun, meski memikul tanggung jawab penuh sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.

Kedua, hambatan birokrasi dan ketiadaan mekanisme penyesuaian otomatis. Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung regulasi yang terintegrasi. Tidak adanya klausul automatic adjustment dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013 membuat setiap penyesuaian harus melalui proses birokrasi panjang lintas kementerian, yang dalam praktiknya bisa memakan waktu hingga belasan tahun.

Ketiga, lambannya pembahasan RUU Jabatan Hakim. Hingga awal 2026, regulasi ini belum juga disahkan. Tanpa undang-undang yang kuat, kesejahteraan hakim—khususnya Hakim Ad Hoc—terus bergantung pada diskresi eksekutif melalui Perpres, bukan mandat legislatif yang mengikat. Posisi tawar Hakim Ad Hoc pun menjadi sangat lemah secara politik dan struktural.

Untuk itu, solusi jangka pendek berupa revisi Perpres menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda. Sementara dalam jangka panjang, diperlukan unifikasi regulasi melalui pengesahan UU Jabatan Hakim agar kesejahteraan hakim memiliki dasar hukum yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

Fenomena ancaman mogok nasional yang bergema di ruang publik seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ini menandakan bahwa birokrasi masih kerap memandang hakim sebagai beban anggaran, bukan sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman.

Ironi semakin terasa ketika tunjangan hakim karier dinaikkan, sementara Hakim Ad Hoc dibiarkan terjebak dalam sekat regulasi.
Sudah saatnya DPR RI dan pemerintah melakukan evaluasi serius dan bersinergi memastikan keadilan internal di tubuh peradilan. Jangan sampai semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi justru terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menggantungkan harapan akan keadilan? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *