BANDAR LAMPUNG — Kritik terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menguat. Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menilai Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terkesan mengabaikan aspirasi publik terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur, khususnya pekerjaan peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung, Kecamatan Kemiling.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan sejak persoalan tersebut mencuat pada 2025, pihaknya telah berulang kali menyampaikan hasil pemantauan dan investigasi kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini, menurut dia, tidak terlihat langkah korektif yang tegas dari wali kota.
“Padahal infrastruktur adalah sektor vital untuk mengukur keberhasilan kepemimpinan, baik dari sisi pembangunan maupun pengelolaan ekonomi. Tapi kami melihat wali kota seolah menutup mata terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat,” ujar Ashari kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Ashari mendesak Eva Dwiana mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyegaran dan pencopotan oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia menilai pembiaran justru membuka ruang praktik lama yang sarat kepentingan.
“Jangan sampai masih dipelihara budaya ABS—asal bapak senang—atau sekarang mungkin AIS, asal ibu senang. Pola seperti ini berbahaya karena menyuburkan kolusi dan nepotisme,” katanya.
Proyek Rp2,9 Miliar Jadi Sorotan
Dalam bagian keempat laporan investigasi MTM, Ashari memaparkan hasil survei lapangan yang dilakukan sepanjang Juni hingga Juli 2025 terhadap proyek peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung menuju kawasan wisata Kampung Vietnam. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp2,9 miliar, bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung 2025 dan dikelola oleh Dinas PU, dengan pelaksana CV Nsa Eas.
Ia menjelaskan, di ruas jalan tersebut terdapat dua paket pekerjaan yang berbeda. Salah satunya dikerjakan Dinas PU Kota Bandar Lampung, sementara lanjutan ruas lainnya ditangani Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung. Fokus investigasi MTM, kata dia, secara spesifik diarahkan pada paket yang dikelola Dinas PU Kota Bandar Lampung.
MTM menyebutkan setidaknya enam komponen pekerjaan yang dijadikan objek investigasi, mulai dari pekerjaan persiapan hingga struktur utama rigid beton. Dari hasil pemeriksaan lapangan, MTM menduga seluruh tahapan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran Teknis
Pada tahap pekerjaan persiapan, MTM menemukan tidak adanya papan informasi proyek serta kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini dinilai sebagai indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada pekerjaan galian tanah (stripping), MTM menduga tidak dilakukan pengupasan tanah atas sebagaimana mestinya. Dampaknya, struktur tanah dasar dinilai berisiko tidak stabil dan berpotensi menimbulkan kerusakan konstruksi di kemudian hari.
Sementara pada pekerjaan pembesian, MTM menemukan sejumlah kejanggalan. Tulangan besi chair disebut menggunakan besi berdiameter di bawah spesifikasi dan dalam kondisi berkarat, padahal seharusnya menggunakan besi polos 10 milimeter. Hal serupa juga ditemukan pada tulangan tie bar dan dowel yang diduga tidak memenuhi standar diameter dan mutu material.
Pada pekerjaan rigid pavement, MTM mencatat ketebalan beton di lapangan berkisar antara 17,5 hingga 18,9 sentimeter, lebih tipis dari spesifikasi 20 sentimeter. MTM menilai hal ini sebagai indikasi pengurangan volume pekerjaan.
Adapun pada lapisan agregat, MTM menyebut kontraktor menggunakan agregat Base B, bukan Base A sebagaimana dipersyaratkan. Ketebalan agregat setelah pemadatan juga diduga hanya sekitar 5 sentimeter dari ketentuan 15 sentimeter.
Terakhir, pada pekerjaan lantai kerja atau lean concrete (LC), MTM menemukan adanya bagian jalan yang tidak dilapisi LC sama sekali dan langsung dicor beton rigid, yang dinilai menyimpang dari spesifikasi teknis.
Dorongan Penegakan Hukum
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, MTM menyimpulkan proyek peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung terindikasi kuat mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Ashari meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional. Bila ditemukan unsur pidana, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan MTM. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi













