Pringsewu

LPK Hinode diduga bodong dan tahan dua ijasah calon tenaga kerja luar negri asal Pringsewu 

Redaksi
76
×

LPK Hinode diduga bodong dan tahan dua ijasah calon tenaga kerja luar negri asal Pringsewu 

Sebarkan artikel ini

 

Pringsewu –Diduga bodong Lembaga pendidikan ketenagakerjaan ( LPK)Hinode tidak memiliki legalitas kantor yang jelas, bahkan LPK tersebut menahan dua ijasah asli dan akte kelahiran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Dua ijasah tersebut milik warga sinar baru kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial DF dan NF penahanan ijasa yang dilakukan oleh pihak LPK itu karena kedua warga tersebut mengurungi niatnya untuk bekerja keluar negri tepatnya di negara jepang.

“Untuk mencabut lamaran dan pengambilan ijasah dan akte tersebut pihak, LPK meminta sejumlah uang pengganti kepada anak kami sebesar Rp 3.750.000 per-orangnya,”ungkap kedua orang tua DF dan NF,ke pada media ini ,Jumat 27/6/2025.

Dia menjelaskan Awalnya memang anak kami ,hendak berkerja keluar negeri (jepang) melalui LPK Hinode, baru dua Minggu mendaftar kesana, niat baik itu di urungkan karna ada job lain.

“Tetapi setelah anak kami mengurungi niat mereka bekerja keluar negri itu, pihak LPK menahan ijasah asli serta akte dan juga berkas lainya, sebelum membayar 3750.000 ke-pihak LPK Hinode”,tutur kedua DFDan NF.

Dari hasil informasi tersebut media haluan Lampung grup mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ,ke pihak LPK Hinode yang berada di pekon Sukoharjo 3 kecamatan Sukoharjo, namun tidak jelas keberadaan kantor tersebut sebab legalitas kantor seperti plang atau PT dan sejenisnya tidak ditemukan.

Kendati demikian yang terdapat hanya sejumlah ruangan yang infonya hanya tempat pendidikan/ kursus bahasa jepang, menurut keterangan humas atau staf LPK Hinode yang benar nama Rois menurutkan terkait lembaga pendidikan ketenagakerjaan (LPK) ,awalnya memang namanya (LPK ) setelah itu berganti dengan PT, yang artinya menerima calon tenaga kerja keluar negeri.

“Dengan ketentuan persaratan menyerahkan ijasa SMA ,akte kelahiran ,dan surat keterangan lainya, dengan sarat harus mengikuti pendidikan bahasa jepang ,selama tiga bulan ,dan harus mengikuti medical checkup,”dalihnya.

Di singgung ,terkait penahanan ijasah juga akte dan surat lainya oleh pihak LPK Hinode itu urusan direktur pak ,silakan konfirmasi ke bapak Fahrudin,mintak nya.

“Maaf kami gak bisa menjelaskan ,silakan bapak menghubungi direktur nya ” elaknya

Lebih lanjut kata Rois ,Untuk biaya yang di kenakan kepada calon pelamar ,biaya medical ,dan pendidikan bahasa itu ditentukan manajemen, seperti medical checkup Rp 750 ribu,sedangkan untuk pendidikan bahasa jepang di kenang satu juta perbulannya ,jadi kalau ada yang mengundurkan diri akan di kenakan cask biaya tersebut ,tutup Rois.

Di waktu yang berbeda media ini mengkonfirmasi direktur LPK Fahrudin via tlpn seluler stafnya, terkait izin yang ditahan oleh LPK Hinode, awalnya cukup baik saat di konfirmasi.

“Pihaknya mengaku memang LPK Hinode suatu lembaga pendidikan bahasa jepang ,tetapi sekarang berubah setatus menjadi PT, tapi bukan sejenis PJTKI ,kami bayak bermitra dengan yang lainya dan Kami adalah lembaga pendidikan bukan penyalur tenaga kerja ” cetusnya Fahrudin.

Anehnya setelah di singgung terkait penahanan izin dan legalitas kantornya yang tidak memiliki plang kantor atau PT, Fahrudin balik bertanya ,tentang tugas seorang jurnalis, apa yang disampaikan Fahrudin terkesan mengecilkan media .(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pringsewu

Independen pos–Pemerintah kabupaten Pringsewu secara resmi menutup pelatihan…