Surabaya

Kuasa Hukum Terdakwa , kasus KUR BRI Jabung , Pikir- pikir Upaya Banding

Redaksi
48
×

Kuasa Hukum Terdakwa , kasus KUR BRI Jabung , Pikir- pikir Upaya Banding

Sebarkan artikel ini

Surabaya  – Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 793 juta, kejadian pada tahun 2021 Bank BRI Unit Jabung, merupakan salah satu unit Bank BRI di bawah BRI Cabang Sutoyo tempat dimana Terdakwa Moh. Taufiqur Rohman bekerja sebagai (Relationship Manager) atau Mantri Kupedes pada Bank BRI Unit Jabung telah mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada kurang lebih 1000 debitur. “Yang mana dalam pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terdapat 21 (dua puluh satu) debitur yang gagal bayar (macet), hal ini karena penyaluran KUR tidak tepat sasaran yang berakibat gagal bayar.Perbuatan terdakwa melanggar prinsip tidak kehati-hatian (Asas Prudential) yang mengakibatkan kerugian negara.sudah masuk sidang terakhir Pembacaan putusan hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (16-Januari-2024).

Terdakwa diputus bersalah telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara 3 tahun dan denda 200 juta.

Di lokasi Ketua Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Solehoddin, S.H., M.H, mengatakan “Kami menghormati putusan tersebut dan masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya Solehoddin, S.H., M.H, kepada awak media.

Menurutnya, bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang. Bahwa fakta dalam persidangan terbukti tidak ada aliran dana atau merekayasa apapun terkait proses pencairan Kredit KUR pada Bank BRI unit Jabung Kabupaten Malang. Dan kuasa hukum terdakwa menganggap bahwa masalah ini adalah masalah keperdataan.
Terkait proses tidak melakukan survey pada saat proses pencairan KUR BRI Unit Jabung Kabupaten Malang adalah kesalahan administratif bukan tindak pidana korupsi. Tuturnya..( kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *