Berita Independen, Jakarta – Dalam Acara Forum diskusi ini yang dipandu oleh moderator Mariyam Rahmawati, S.Pd.I., MM., menyampaikan bahwa guna untuk memberikan edukasi dapat menambah pengetahuan serta wawasan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan berkualitas dalam melaksanakan kegiatan di bidang konstruksi,” jelasnya dihadapan para pengurus dan tamu undangan.
Adapun Ketua DPP TAKONAS, Wisnu S., SH., SE., MM., menyampaikan dalam pembukaan acara forum diskusi sosialisasi sertifikasi tenaga ahli dan terampil bidang konstruksi dalam menciptakan SDM yang Profesional di Kota Bekasi.
“Alhamdulillah pada forum diskusi ini, tujuanya adalah untuk pemenuhan syarat setiap Asosiasi profesi untuk mengadakan pengembangan keprofesian Berkelanjutan yang kita sebut PKB, maka setiap anggota dan terutama anggota Asosiasi Takonas, terutama tenaga-tenaga ahlinya itu perlu mendapatkan semacam penilaian atau point untuk kenaikan jenjang keahlianya dari hasil PKB ini, dan inilah salah satu nya yang kita adakan dan penting dalam 1 (satu) tahun minimal 15 kali, “Yang kita adakan ini salah satunya, yaitu forum diskusi ini.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua Kadin Kota Bekasi, H. M.Gunawan , ST., SE., M.Si.serta hadir pula dewan pengarah LSP Apkont yang merangkap Ketua Umum Ataknas, Nurtanio Saputra Takdir, S.Ak., ST., terangnya.
“Kegiatan seperti ini baik sekali untuk sering kita lakukan. Forum sosialisasi sertifikasi tenaga ahli dan terampil, dan mungkin rekan -rekan dan/atau dari awak media yang akan bertanya silahkan…! seperti apa sosialisasi ini, dan apa manfaatnya sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang konstruksi dan seperti pelaksanaannya untuk bisa memajukan Kota Bekasi dan kira-kira bagaimana implementasinya dilapangan, ini yang akan ditindak lanjuti oleh Kadin bisa dalam bentuk kegiata nyata dalam bidang konstruksi untuk di Kota Bekasi,”Kata Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu Menambahkan, “Terutama untuk memajukan Sumber Daya Manusia (SDM) nya di Kota Bekasi, apa tindak selanjutnya yang akan direncakan oleh Kadin diwilayah itu (Kota Bekasi-red) karena adanya kita disini…, Keberadaan Asosiasi ini membantu pemerintah-pemerintah daerah untuk bisa bersinergi dengan kita , terutama mengembangkan dan mensertifikasi SDM-SDM supaya mereka-mereka ini, bisa mempunyai sertifikat kompetensi kerja ( SKK) dan otomatis bisa memberi nilai tambah dan daya tawar terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menggunakan mereka sebagai pekerja atau karyawanya.
Ada dan banyak sekali tenaga-tenaga tukang atau tukang las dan tenaga-tenaga terampil lainnya yang tidak memiliki sertifikat jadi kita kalah dengan tenaga-tenaga luar , banyak tenaga-tenaga dari luar terutama dari negara lain yang selalu disebut-sebut, misalnya dari negara cina yang datang ke Indonesia hanya jadi buruh kasar gajinya lebih besar, sedangkan di kita tukang batu hanya 100 ribu per hari.Namun dari Cina tukang batu gajinya lebih besar, Kenapa….!? Karena mereka memiliki sertifikat keahlian kerja,” Jelasnya kepada para wartawan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat. Tenaga Ahli Wisnu, Menanggapi pertanyaan dari Awak media, bahwa badan usaha yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) harus terlebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) untuk para Tenaga Ahli mauoun Tenaga Trampilnya sebagai persyaratan perusahaan tersebut mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) Bidang Konstruksi. Yang mana
seseorang dapat mempunyai sertifikat kompstensi kerja bidang konstruksi dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
“Adapun
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja )
harus dimiliki setiap orang yang melakukan pekerjaan konstruksi, dan kala itu disebut
Sertifikat Keterampilan yang dikenal dengan (SKT) arau Sertifikat Tenaga Ahli ( SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi profesi yg sdh terlisensi oleh BNSP, dan/atau diberikan kepada tenaga terampil dan Ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu,” jelas Wisnu.
Masih Kata Wisnu bahwa sekarang IUJK atau SIUJK sudah tidak diberlakukan lagi, sesuai surat edara dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat yang
Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK dan semua harus didaftarkan ke OSS RBA dan bila persyaratan terpenuhi maka Nomor Induk Berusaha (NIB) nya akan keluar,” Pungkasnya.
Adapun pertanyaan yang disampakan Awak media, tentang standard penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi, dan langsung ditanggapi oleh Ketua Kadin Kota Bekasi. H.M. Gunawan, “bahwa
Standar Penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi terlebih dahulu harus memiliki Tenaga Ahli atau Tenaga Trampil yg sudah tersertifikasi (SKK) sebagai dasar syarat suatu Badan usaha memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang mana adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi,” terangnya pada Awak media.
Hal yang sama Dewan Pengarah LSP Apkont Nurtanio Saputra Takdir menanggapi pertanyaan awak media dalam forum diskusi ini
bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi bidang konstruksi yaitu bahwa Apkont adalah sebagai penguji kemampuan di bidang Sipil sedangkan Takonas yang menguji kemampuan dan mengeluarkan sertifikat Tenaga Ahli dalam Bidang Management pelaksana.
Maka TAKONAS dan APKONT merupakan lembaga sertifikasi profesi untuk peningkatakan kompetensi bidang konstruksi dan kualitas tenaga ahli pada bidang konstruksi. Kami hadir sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pengembangan dan kualitas tenaga ahli konstruksi agar memiliki daya saing dan kualitas tinggi nantinya.
Serta dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki nilai-nilai kemampuan yang tinggi dibidang Konstruksi sehingga dapat menjamin kualitas Unggul maupun kendali mutu terhadap kualitas
Pembangunan di bidang jasa konstruksi. Ini merupakan wujud nyata kerjasama antara LSP APKONT dan TAKONAS dalam berkontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan.” demikian statemen penutup dari forum diskusi sosialisasi Sertifikat Kompetensi Kerja ( SKK) bidang konstruksi .(ARS)












