Pringsewu HL – Kejari Pringsewu berikan sosialisasi penyuluhan Hukum kepada aparat pekon se-Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, bertajuk Program Jaksa Garda Depan (Jaga Desa) dari Kejari setempat
Program ini , jaksa garda depan (jaga desa ) merupakan dari kejaksaan agung yang tujuanya adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa (DD), meningkatkan kapasitas para aparatur desa agar terhindar dari masalah hukum.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum kepada aparat penegak hukum oleh Kejari Pringsewu dipusatkan di Balai Pekon Margodadi, Kamis (29/9/22)
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi SH MH mengatakan, kegitan tersebut untuk mensosialisasi Program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa sejak tahun 2015. Tujuannya memberikan penyuluhan hukum sebagai salah peningkatan kapasitas kepada para aparatur pekon.
“Supaya kedepannya mereka taat dalam penggunaan DD sesuai dengan aturannya. Sehingga mereka bisa terhindar dari masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa,” tegasnya.
Menangapi terkait adanya isu, ada program-program yang masuk kepekon atau desa ,yang mengatas namakan kejaksaan Pringsewu ,itu harus di kroscek lebih lanjut ,dan tidak ada program di pekon selain dari ketentuan Kejagung.
” Pihak kejaksaan tidak pernah mengadakan program-program di luar,ketentuan kejaksaan agung RI” tegas median.
Kepala Pekon Ambarawa Barat, Suranto menyambut baik di laksanakannya sosialisasi penyuluhan hukum oleh Kejari Pringsewu.
“Ini acara bagus khusus, saya sebagai Kepala Pekon masih baru dan butuh masukan dan saran cara penganggaran DD sesuai dengan aturan. Sehingga, nanti tidak salah dan terjerat hukum dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan DD,” ujar Suranto. (*/Her)












