Tulang Bawang Barat

PLN Sebut Masih Proses Sanksi, PT HIM Klaim Kasus Pencurian Listrik Sudah Selesai

Redaksi
59
×

PLN Sebut Masih Proses Sanksi, PT HIM Klaim Kasus Pencurian Listrik Sudah Selesai

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN -Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung Kencana mengungkap dugaan pencurian arus listrik oleh pelanggan atas nama PT Huma Indah Mekar (HIM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Namun, temuan pelanggaran tersebut berujung hanya pada sanksi administrasi, memunculkan pertanyaan publik soal ketegasan penegakan aturan kelistrikan.

Kepala PLN ULP Pulung Kencana, Sofyan Panji Akbar, mengakui bahwa PT HIM hanya dikenakan denda administrasi berupa tagihan susulan atas temuan arus listrik yang tidak melewati alat ukur kWh meter resmi PLN.

“Mereka dikenakan sanksi administrasi berupa tagihan susulan. Pembayarannya bisa langsung dilakukan melalui bank atau gerai Indomaret,” kata Sofyan saat ditemui di Kantor PLN Pulung Kencana, Kamis (29/1/2026).

Sofyan menjelaskan, pihak PT HIM telah datang ke kantornya untuk memberikan klarifikasi atas temuan Tim P2TL.

Dalam pemeriksaan di lokasi perusahaan, petugas menemukan adanya penyambungan instalasi listrik yang tidak tercatat dalam kWh meter, sehingga arus listrik mengalir tanpa melalui alat ukur resmi.

“Itu dalihnya untuk penerangan. Karena arus tidak melewati kWh, maka kami bongkar sebagai barang bukti, dibuatkan berita acara, dan dikenakan denda,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan pencurian listrik dan mekanisme penanganan pelanggaran PT HIM, Sofyan justru memberikan penjelasan secara umum, dengan menyebut bahwa PLN rutin melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 88 ribu pelanggan di wilayah Tubaba.

Menurutnya, seluruh kWh meter merupakan aset PLN. Jika terjadi kerusakan teknis maka menjadi tanggung jawab PLN, namun bila pelanggaran disebabkan oleh pelanggan, maka pelanggan wajib bertanggung jawab.

Sofyan juga mengakui bahwa pelanggaran di PT HIM diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, meski pihaknya mengklaim masih akan melakukan penghitungan teknis untuk menentukan besaran sanksi administrasi.

“Hari ini mereka datang dan ada kewajiban administratif yang harus diselesaikan. Kami beri waktu satu kali tiga hari. Jika belum, akan ada surat teguran hingga tiga kali. Jika tetap tidak diselesaikan, akan dikenakan sanksi pemblokiran,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski PT HIM telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, PLN tetap akan melakukan pengawasan lanjutan. Setelah kewajiban administrasi dipenuhi, kWh meter yang sempat dicabut akan dipasang kembali dan kasus dianggap selesai.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari pihak PT HIM. Teknisi kelistrikan PT HIM, Farid, menyebut kasus tersebut telah rampung dan kWh meter perusahaan sudah kembali terpasang.

“Masalahnya sudah selesai. Meteran yang kemarin dicabut sudah dipasang lagi, hanya satu unit. Kami akui itu memang pelanggaran karena mengambil arus dari jalur utama tanpa melalui kWh,” ujar Farid kepada media.

Farid mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali melakukan pemasangan instalasi ilegal tersebut, dengan alasan banyaknya pergantian karyawan di internal perusahaan.

Ia menegaskan, PT HIM hanya dikenakan sanksi sesuai SOP PLN, dan tidak ada konsekuensi lain selain pembayaran tagihan terakhir.

“Memang ada sanksi, dan itu sudah kami selesaikan ke PLN. Saya langsung yang mengurusnya,” kata Farid.

Menurutnya, sempat terjadi pemblokiran listrik oleh PLN ULP Pulung Kencana, namun setelah pembayaran dilakukan, aliran listrik kembali normal dan kWh meter dipasang ulang.

“Besaran dendanya saya tidak tahu karena yang membayar bagian lain. Yang jelas sudah dibayar, dan PLN sudah pasang lagi,” pungkasnya.

Dugaan Kasus ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, apakah dugaan pencurian listrik yang berlangsung bertahun-tahun cukup diselesaikan dengan sanksi administrasi semata, ataukah terdapat standar penindakan berbeda antara pelanggan korporasi dan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *