Way Kanan

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara, Rifqi Leksono Tegaskan Komitmen Perang Narkotika

Redaksi
32
×

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara, Rifqi Leksono Tegaskan Komitmen Perang Narkotika

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus langkah konkret mendukung perang terhadap narkotika di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

“Pemusnahan merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dengan amar dimusnahkan menjadi tidak dapat dipergunakan lagi, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lain sesuai ketentuan,” ujar Rifqi Leksono.

Ia mengungkapkan, perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Kondisi tersebut berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang telah inkracht dan wajib dieksekusi oleh kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Dalam pemusnahan kali ini, total terdapat 14 perkara, terdiri dari 9 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10,37 gram serta 16 butir pil ekstasi, kemudian 3 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), dan 2 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” jelasnya.

Menurut Rifqi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan narkotika maupun tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan perang terhadap narkotika.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Rifqi Leksono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholder yang telah hadir serta mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

“Kami berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan seluruh stakeholder terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan,” katanya.

Rifqi turut menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan masih terdapat kekurangan, sekaligus memohon doa agar seluruh jajaran penegak hukum senantiasa diberi perlindungan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas.

Menutup keterangannya, Rifqi Leksono mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi momen perpisahan dirinya dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan. Ia akan melanjutkan tugas di tempat yang baru sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025 tanggal 31 Desember 2025.

“Semoga ini bukan akhir dari silaturahmi kita. Saya mohon doa agar kita semua selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” tutup Rifqi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *