DKI JakartaHeadline

SIAPA ” PELAKU UTAMA ” Dalam Perkara Pidana Nomor 39 / Pid .B / 2025 / PN . Jkt.Utr 

Redaksi
50
×

SIAPA ” PELAKU UTAMA ” Dalam Perkara Pidana Nomor 39 / Pid .B / 2025 / PN . Jkt.Utr 

Sebarkan artikel ini

Independenpos.co , Jakarta – SIAPA ” PELAKU UTAMA ” Dalam Perkara Pidana Nomor 39 / Pid .B / 2025 / PN . Jkt.Utr Sampai Berita ini Ditayangkan , ” PELAKU UTAMA ” dalam perkara Pidana Nomor 39 / Pid.B / 2025 / PN.Jkt.Utr yang menjadikan Jevon Varian Gideon Terdakwa masih menjadi MISTERI , karena pada Surat Tuntutan JPU Erma Oktora S.H dengan Nomor Reg .Perkara PDM- 08/E oH.2/Jkt- Utr/ 01/2025

Hari Selasa Tertanggal 18 Maret 2025 Pada Halaman 35 dipoin nomor 59 disebutkan ” Seluruhnya dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam PERKARA LAIN ” ( a.n. MOSES RITZ OWEN TARIGAN )

Dan Dalam Putusan Pengadilan Nomor 39 /Pid.B / 2025/ PN Jkt Utr Hari Selasa Tertanggal 08 April 2025 Pada Halaman 85

MENGADILI

Menyatakan Terdakwa Jevon Varian Gideon Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana ” Turut Serta Melakukan Penipuan ” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama .

Pada Halaman 90 dipoin nomor 59 disebutkan ” Seluruhnya dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam PERKARA LAIN ” ( a.n. MOSES RITZ OWEN TARIGAN )

Mengingat ada ” JANJI ” Bapak Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi Kepada Pimpinan Redaksi MEDIAWARTANASIONAL .COM Rukmana S.Pd.I , CPLA

Pada Hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 dan Pada Hari Kamis Tanggal 17 April 2025 yang memberikan pernyataan Perkaranya akan Tetap Diproses , akan tetapi kenyataannya sampai sekarang sudah berjalan Dua bulan lebih semenjak Putusan Pengadilan Tanggal 08 April 2025 belum ada tanda tanda akan ditetapkan PELAKU UTAMA Tindak Pidana Penipuannya dan Tersangka lainnya …..

Apalagi Tersangka lainnya yang satu Laporan Polisi Moses Ritz Owen Tarigan Sudah Dipulangkan dari Tahanan Titipan Polres Jakarta Utara pada Hari Minggu Tanggal 09 Maret 2025 .

Semakin Menjadi Tidak adanya KEPASTIAN HUKUM dan Terkesan Sulitnya mencari KEADILAN , ….

Sepertinya semakin kuat dugaan adanya ” KRIMINALISASI PERKARA” Dan Adanya ” PERKARA PESANAN ” yang Mentargetkan Jevon Varian Gideon seorang , sementara yang diduga PELAKU UTAMA dan PELAKU LAINNYA DIBEBASKAN dan PERKARANYA DIMATIKAN atau dengan istilah yang biasa didengar , ” DIPETI ES KAN ”

untuk itu kami menagih JANJI Bapak Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara untuk tidak Melindungi Anggotanya yang coba bermain perkara dan untuk bisa segera dituntaskan PERKARA ini .

Saya akan terus perjuangkan KEADILAN dan KEBENARAN untuk Proses Hukum anak saya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *