DaerahTulang Bawang

Pembangunan Embung Tanpa Izin di Desa Gedung Aji: Dikeluhkan Warga, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Redaksi
98
×

Pembangunan Embung Tanpa Izin di Desa Gedung Aji: Dikeluhkan Warga, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Sebarkan artikel ini

TULANGBAWANG – Kasus pembangunan embung di atas tanah milik warga oleh Kepala Desa Gedung Aji, Toni Majid, kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Tulangbawang tanpa adanya tanggapan yang memadai. Masyarakat merasa kecewa atas kurangnya respons dari pihak berwenang, sementara proyek yang dilakukan tanpa izin ini semakin memicu ketegangan di desa tersebut.

Sejumlah organisasi masyarakat dan perwakilan pemilik lahan mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek embung tersebut. Mereka menyatakan bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa melibatkan proses Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang), yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan.

“Pembangunan embung ini jelas melanggar hak kami sebagai pemilik tanah, dan penolakan kami telah diabaikan oleh Kepala Desa,” ungkap salah satu warga yang merasa dirugikan. “Tidak hanya mengabaikan izin, tetapi juga menghadapi ancaman konfrontasi fisik dari Toni Majid, yang semakin memperburuk situasi di Desa Gedung Aji.”

Keadaan di desa tersebut semakin tegang, dan para pemilik tanah pun menuntut agar Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) melakukan investigasi terhadap kasus ini. Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung, Cut Habibi, mengungkapkan bahwa mereka akan membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang sangat jelas, sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh warga,” ujarnya. Habibi menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang sesuai. Ia mengingatkan bahwa kepala desa seharusnya mengutamakan musyawarah dalam pembangunan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan beberapa LSM di Provinsi Lampung untuk menerjunkan tim investigasi ke Tulang Bawang. Kasus di Gedung Aji ini bisa jadi hanya contoh dari masalah sistem pemerintahan desa yang lebih luas di Tulang Bawang,” tegasnya.

Dalam Musrenbang sebelumnya, masyarakat telah menyepakati beberapa item pembangunan desa, termasuk pembangunan Tugu Pengantin, perbaikan jalan, pembuatan gapura pemakaman, dan program ketahanan pangan berupa kolam ikan rumahan. Namun, semua rencana tersebut terabaikan dengan adanya proyek embung yang dianggap tidak sah.

Apabila terbukti bahwa Toni Majid telah melakukan penyalahgunaan dana desa, dia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (Aby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *