PRINGSEWU — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi para
pegawai.Proses pencairan tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak Rabu, 11 Maret 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar agar seluruh pegawai dapat menerima haknya.
Adapun rincian anggaran dan jumlah penerima adalah sebagai berikut:
Total anggaran : Rp29,2 miliar
Jumlah penerima ASN : 3.405 orang
Jumlah penerima PPPK : 3.359 orang
“Mulai Rabu kemarin, kami sudah mulai merealisasikan pembayaran THR untuk ASN dan PPPK. Kami berharap hal ini dapat memicu daya beli masyarakat sehingga mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Olpin Putra, Jumat (13/3/2026).
Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para aparatur, Olpin berharap dukungan finansial tersebut juga dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Ia juga menilai, distribusi dana dalam jumlah besar menjelang Hari Raya Idulfitri diperkirakan akan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, terutama di pasar-pasar tradisional dan sektor usaha kecil.
Melalui realisasi yang tepat waktu ini, Pemkab Pringsewu berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawainya sekaligus memastikan perputaran uang di daerah tetap berjalan optimal selama momentum Idulfitri 1447 Hijriah.
Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut disambut positif oleh para pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Salah seorang pegawai PPPK yang ditemui usai menunaikan Salat Jumat mengaku sangat terbantu dengan pencairan tersebut.
Menurutnya, kepastian waktu pencairan memberikan rasa tenang bagi para pegawai untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.
“Sebagai pegawai PPPK, kami sangat terbantu dengan kepastian waktu pencairan ini untuk memenuhi kebutuhan persiapan Idulfitri 1447 Hijriah,” ujarnya kepada media ini.
**












