banner 325x300
banner 325x300
Metro

Kalangan Pers Nilai Pengusiran Wartawan di Pemkot Metro Berpotensi Pidana

Redaksi
39
×

Kalangan Pers Nilai Pengusiran Wartawan di Pemkot Metro Berpotensi Pidana

Sebarkan artikel ini

METRO — Insiden pengusiran wartawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota Metro, Rabu (14/1/2026), dinilai bukan sekadar kesalahpahaman teknis di lapangan.

Kalangan pers menilai peristiwa itu mencerminkan problem struktural dalam pemahaman aparatur pemerintah terhadap tugas dan fungsi jurnalistik.

Peristiwa terjadi di Aula Pemerintah Kota Metro saat Rusia, wartawan Panah Revolusi, dan Roby dari Sinar Lampung tengah mengambil dokumentasi kegiatan Rakor yang dipimpin langsung Wali Kota Metro. Keduanya disebut diminta keluar oleh anggota Satpol PP atas perintah Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Metro.

Tidak terdapat pemberitahuan tertulis maupun penanda resmi bahwa rapat tersebut bersifat tertutup. Padahal, kegiatan itu tercantum dalam agenda resmi Wali Kota Metro, yang secara prinsip merupakan informasi publik dan lazim diliput media.

CEO Haluan Lampung Grup, Hengki Ahmat Jazuli, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap wartawan. Ini soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers. Ketika wartawan diusir tanpa dasar hukum yang jelas, itu sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar Hengki, Kamis (15/1/2026).

Hengki menegaskan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, Hengki menyoroti absennya prosedur baku jika memang kegiatan dinyatakan tertutup. Dalam praktik pemerintahan yang akuntabel, rapat tertutup wajib disertai pemberitahuan resmi dan alasan pembatasan akses, bukan dilakukan secara sepihak di lapangan.

“Kalau memang rapat tertutup, seharusnya sejak awal diumumkan. Ada papan pengumuman, ada keterangan resmi. Ini tidak ada. Artinya, penutupan akses dilakukan secara mendadak dan subjektif,” kata dia.

Aspek lain yang disoroti adalah pemanggilan wartawan Panah Revolusi oleh pihak Pemerintah Kota Metro yang disebut dimediasi oleh salah satu organisasi wartawan, tanpa koordinasi dengan perusahaan pers. Hengki menilai langkah tersebut keliru secara tata kelola pers.

“Wartawan bekerja di bawah perusahaan pers. Yang seharusnya dihubungi adalah redaksi atau manajemen. Memanggil wartawan secara personal tanpa melibatkan perusahaan pers berpotensi menekan independensi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Panah Revolusi mengaku belum menerima permintaan maaf resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari Pemerintah Kota Metro maupun pihak protokol dan Satpol PP yang terlibat dalam pengusiran tersebut.

Menurut Hengki, absennya permintaan maaf dan klarifikasi resmi justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pembatasan kerja pers di lingkungan Pemkot Metro.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pers bisa dibungkam hanya karena dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan,” katanya.

Atas dasar itu, Haluan Lampung Grup menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum serta Dewan Pers. Langkah ini, menurut Hengki, bukan semata untuk kepentingan satu media, tetapi untuk menjaga marwah kemerdekaan pers secara keseluruhan.

Meski demikian, Hengki mengapresiasi solidaritas insan pers lintas media yang terus menyuarakan dukungan atas insiden tersebut.
“Pers harus berdiri bersama. Ketika satu wartawan diusir hari ini, besok bisa siapa saja. Kemerdekaan pers tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *