Tulang Bawang Barat

Tekab 308 polres Tubaba berhasil amankan terduga pelaku curat dan kepemilikan Senpi ilegal

Redaksi
32
×

Tekab 308 polres Tubaba berhasil amankan terduga pelaku curat dan kepemilikan Senpi ilegal

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN– Sempat membawa kabur motor hasil curian terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan(Curat), dan Kepemilikan Senjata Api(Senpi), Ilegal berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat(Tubaba).

Pelaku yang berhasil diamankan inisial HK(34), warga Desa Banjar Negeri Kecamatan, Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara tersebut, beraksi di rumah korban inisial EM (47) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan, Tumijajar Kabupaten Tubaba, kejadian tersebut Pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Wib, beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 19 Juni 2025 dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 19 Juni 2025.

“Ya, pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal berhasil kami amankan berikut barang bukti,”ujarnya (Sabtu 21/6).

Dia menjelaskan Kronologis Penangkapan, pada saat itu anggota tekab 308 polres dan Patroli Polsek Tumijajar, sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa diduga adanya Pelaku Pencurian

“Kemudian Tim Tekab dan Patroli Polsek menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku ternyata benar pelaku berada di seputaran lokasi dan kami berhasil menangkap Pelaku tersebut,”jelasnya.

Pada saat dilakukan Pemeriksaan dan Interograsi oleh Petugas kata kasat Pelaku Mengakui perbuatannya Telah melakukan Curat bersama rekannya inisial IR yang berhasil Kabur.

“Pada saat anggota melakukan penggeledahan pelaku, ditemukan senjata api ilegal, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Tubaba untuk segera di tindak lanjuti dan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Ihwal kejadian saat tetangga korban melihat motor korban dibawa oleh orang tidak dikenal, kemudian membangunkan korban guna menanyakan keberadaan motor korban tersebut, setelah di cek ternyata benar sepeda motor milik korban sudah hilang.

Selanjutnya korban bersama dengan warga langsung mengejar pelaku yang masih diseputaran Lokasi dan Pada saat mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah warga, pelaku sempat menodong warga masyarakat menggunakan senjata api rakitan saat akan diamankan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 3088 SP berikut kunci kontak, senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 6 (enam) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau

Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HK sebagai tersangka

“Tersangka dijerat, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan Tindak Pidana dan kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,”ujar Ipda Fajar Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *