banner 325x300
banner 325x300
Bandar LampungLampung Timur

Menambang Pasir di Pasir Sakti, Untungnya Mengalir Ke Mana?

Redaksi
38
×

Menambang Pasir di Pasir Sakti, Untungnya Mengalir Ke Mana?

Sebarkan artikel ini

DERU suara knalpot mobil dum truk makin nyaring

terdengar di sepanjang jalan Desa Rejomulyo,
Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Tiap hari
puluhan truk bermuatan pasir melintas di jalan
itu, menghamburkan debu, merusak jalan hingga
membuat warga tak nyaman.

PATUT diduga puluhan truk yang lalu-lalang di
jalan desa itu berasal dari penambangan pasir
ilegal.

Dugaan itu semakin kuat, setelah Camat Pasir
Sakti Suparlan memberikan keterangan.

“Belum ada laporan resmi kepada kami apakah
penambangan pasir itu sudah mengantongi izin,”
kata Suparlan, Kamis (27/10/22).

Tapi Suparlan paham, bahwa penambangan pasir di
wilayahnya dikelola oleh BUMD Wahana Raharja.
Bahkan, ia juga paham bahwa penambangan pasir itu
terkait dengan pencetakan sawah baru.

Dari pengakuan Suparlan itu, sangat mungkin pihak
kecamatan tidak dilibatkan. Kewenangannya sebagai
pejabat yang paling bertanggungjawab di kecamatan
Pasir Sakti dilindas oleh truk-truk milik
‘pembesar’ tersebut.

“Sepengetahuan kami penambangan pasir dikelola PT
Wahana Raharja. Itukan BUMD provinsi. Mungkin
mereka langsung berkomunikasi ke pihak desa,”
ujarnya.

Heran, pengakuan serupa juga disampaikan Sinun,
Kepala Desa Rejo Mulyo. Ia juga mengaku tidak
tahu soal ada tidaknya izin penambangan pasir di
desanya.

“Kami tidak tahu, sama sekali kami tidak
diberitahu,” ucap Sinun, di kediamannya, Rabu
(26/10/2022)

Bukankah penambangan pasir itu sudah lama?

Sinun tak membantahnya. Bahkan, ia menegaskan
bahwa penambangan pasir di desanya sudah
beroperasi sebelum dirinya menjadi kades
Rejomulyo.

Lalu, mengapa ia diam. Bukankah itu wilayah
kerjanya?

Menanggapi pertanyaan itu Sinun terlihat kesal.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak desa tidak
dilibatkan.

“Itu bukan wewenang saya. Saya cuma kades.
Seandainya penambangan itu melanggar peraturan,
itu bukan wewenang saya. Kami dari pihak desa
hanya mengambil dari sisi positif dan manfaatnya
saja, Masalah mudhoratnya bukan urusan saya,”
cetusnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *