Bekasi – Beredarnya dan Viralnya Video di kalangan masyarakat sehingga ramai jadi perbincangan, dengan adanya dugaan Pengrebekan atau Penertiban, Warung minum yang berdurasi 0.33 detik yang tentunya mengundang pertanyaan publik, pasalnya dalam aksi tersebut diduga tidak sesuai SOP sehingga padangan masyarakat seperti itu, sebab dari tayang video tersebut diduga seperti ada keributan.
” saya sempat datang ditempat usaha dan sempat adu argomentasi dengan Para petugas Pol.PP dan sempat menyampaikan kepada petugas , bahwa warung usahanya sudah lengkap memiliki segala perizinan ,” jelas Pengusaha minuman Tobing Saat di temui.
Tobing selaku pemilik usaha warung itu, Mengatakan, saat itu Awalnya saya di rumah dan tidak tahu atas kedatangan petugas Pol PP.
“Saya dikabari oleh karyawan bahwa ada petugas Pol PP datang ramai-ramai dan menanyakan mana pengusahanya kata Pol.PP
Kata karyawan saya,” Tiru Tobing kepada para awak media.
“Saya datang dan berulang menjelaskan, bahwa izin usaha semuanya lengkap dan Situ terpancing emosi, sebab barang dagangan Sudah dibawah dan dimasukan kemobil petugas, namum akhirnya diturunkan lagi setelah memberitahu izin-izin, dan sempat pula menanyakan Sprintnya, tidak bisa ditunjukan,”Katanya.
harapan saya Jangan seperti itu, kalau Penertiban silahkan dan kasih tahu yang baik kepada masyarakat jangan seperti itu,” Ucap Tobing.
Kabid.Bidang Trantibumas Satpol-PP Kota Bekasi Ade Rahmat Saat ditemui diruang kerjanya Mengatakan, bahwa
benar hari jumat malam sabtu ada kegiatan Penertiban THPP dan Pengawasan Pengendalian minuman keras, dan sekali lagi bukan Penggrebekan, tetapi Penertiban,”
“Dalam kegiatan tersebut melibatkan
Jumlah personil di Sp sebanyak 70 personil yg dibagi dalam 2 (dua) timur,”Jelasnya.
Ade Menambahkan, Terkait dengan lokasi peredaran minuman keras, ada 3 (tiga) lokasi yg didatangi, 2 (dua) lokasi bisa memperlihatkan ijin-ijin yg diperlukan dan lokasi ke 3 (tiga) yang viral awalnya tidak bisa memperlihatkan ijin sehingga minuman keras diamankan ke mobil patroli, namun tidak berselang lama pemilik datang ke lokasi dan memperlihatkan surat ijin via Handphone bukan fisik , selanjutnya setelah diteliti oleh petugas dianggap ada ijinnya maka diturunkan kembali minumannya dan anggota melanjutkan giat penertiban ke lokasi berikutnya.
Demikian penjelasan singkat dari Saya ,” pungkasnya.
(Rhagil.ASM)













