Bandar Lampung – Koperasi Betik Gawi dilaporkan ke Mapolda Lampung karena dugaan penggelapan dan pensiun guru sekolah dasar (SD) negeri di Kota Bandarlampung;
Laporan ke Mapolda setempat didampingi Pengacara kondang Putri Maya Rumanti, Asisten Hotman Paris Hutapea, yang telah menerima kuasa guna mendampingi para pensiunan guru tersebut.
“Dalam laporan ini, kita sangkakan Pasal 378 tentang penggelapan dan dugaan pasal 372, tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-Undang Koperasi,” kata Putri di Mapolda Lampung, Selasa (18-10-2022).
Sedangkan barang bukti yang disertakan, berupa bukti setoran uang beserta lampiran pemotongan.
“Kemudian, jumlah nominal uang yang seharusnya diterima dan berapa tahun sudah menabung di Koperasi Betik Gawi,” jelasnya.
Karena itu, dia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung.
“Kami berharap, aduan ini dapat segera ditindaklanjuti kepolisian,” harapnya.
Selain itu, Putri mengungkapkan jumlah pensiunan guru yang merasa jadi korban akibat koperasi tersebut, telah bertambah.
“Sebelumnya ada 139 pensiunan guru. Saat ini, jumlahnya bertambah menjadi sekitar 180 orang,” terangnya.
Sementara, Rina salah satu pensiunan guru mengaku, sejak purna bakti September 2021, dirinya telah berulang kali mendatangi koperasi tersebut.
“Saya meminta kejelasan dana pensiunan tersebut. Tapi tidak ada kejelasan dari pihak koperasi,” kata Rina di Mapolda Lampung.
Dia menerangkan, selama menjadi anggota Koperasi Betik Gawi, gajinya dipotong senilai Rp175 ribu per bulan.
“Rinciannya: untuk simpan pinjam Rp25 ribu dan simpanan haji Rp50 ribu serta simpanan pensiunan Rp100 ribu. Total uang saya sekitar Rp23 juta,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, kepolisian akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Nanti kami tindaklanjuti,” ujar Rosef. (**)













